Kota Tangerang | antarwaktu.com – Pengadaan Mic Wireless Tahun 2023 Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang bersumber dari dana Anggaran Pembelanjaan belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang sebesar Rp. 821.470.000 rupiah, hal tersebut untuk dipergunakan untuk kebutuhan DPRD Kota Tangerang saat ini dipertanyakan.
Namun demikian DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, menilai belanja tersebut telah terjadi selisih nilai harga yang sangat dahsyat dan diduga telah terjadi Mark Up, dan menjadi permasalahan yang serius.
Sebelumnya Syamsul Bahri Ketua DPD KPK telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekretaris Dewan (Sekwan), di tanggal 22 Agustus 2024, namun menurutnya surat tersebut hanya dibalas pihak Sekwan segera mengajukan surat permohonan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, tentu nya hal itu menimbulkan suatu pertanyaan terkesan ada sesuatu yang terselubung.
“saya sebelumnya sempat melayangkan surat konfirmasi untuk kegiatan belanja Mic Wireless oleh pihak Setwan, saya diarahkan menanyakan hal yang dimaksud ke pihak Kominfo Kota Tangerang padahal yang dipertanyakan berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan memakai merek apa, kecuali yang dipertanyakan dari jumlah dana global yang dikelola pihak sekretariat DPRD tahun 2023 dibelanjakan apa saja dan apakah seluruhnya terealisasi atau berapa silva nya sehingga dimasukan kedalam APBD Perubahaan, artinya disini agak aneh rasanya”, Ungkapnya kepada Wartawan Kamis (26/9/2024).
Menurut Syamsul Bahri terkait belanja Mic Wireless telah terjadi dugaan Mark Up yang sangat mengerikan, karena berdasarkan data dan dibandingkan dengan harga pasar maka terjadi selisih harga bisa mencapai 50 persen.
“bahwa disini di jelaskan nama kegiatan Belanja Mic Wireless, Kode RUP: 44462343.Satuan Kerja SEKRETARIAT DPRD Tahun Anggaran 2023, Volume Pekerjaan: 1 PAKET, Diperuntukan untuk belanja: Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Spesifikasi pekerjaan: Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Nilai Pagu Rp.821.470.000.Metode pemilihan melalui E-Purchasing”, jelasnya.
Mic Wireless sendiri merupakan microphone yang tidak mengunakan kabel untuk menghubungkan ke sumber suara dan mengunakan sinyal radio untuk mengirim sinyal suara.Mic Wireless biasa digunakan untuk konser, pameran dan rapat, Mic Wireless terdiri dari dua bagian utama yakni Transmiter dan Receiver.Transmitter adalah bagian dari microphone yang mengirimkan sinyal ke suara ke receiver dan receiver bagian dari microphone yang menerima sinyal suara dari transmiter dan kemudian mengubahnya menjadi sinyal audio yang dapat didengar oleh manusia.
Salah satu perusahaan terbaik di Indonesia produk Microphone Wirelles yakni PT.Denka Pratama Indonesia berdiri sejak tahun 2016 dan PT. Denka Pratama Indonesia fokus pada distribusi produk-produknya kepada dealer partner dan channel partner di seluruh Indonesia Produk dan merek yang menengah keatas adalah “SARAMONIC CONDENSOR MV7000 ”harga per unit Rp.4.999.000.Atau Mic Conference System Krezt MC 663 (System kayak di DPR) untuk Diskusi (2) harga tersebut sebesar Rp.7.315.000, beber Syamsul.
Andai pun merujuk memakai Mic Wireless seperti yang lazim dipakai para anggota DPRD masing-masing satu meja untuk dua orang nilai per unit Rp.7.315.000 sama hal nya yang disampaikan Ketua DPD LSM KPK kepada sejumlah Awak Media yang ia hitung per orang bukan per meja.
Lanjutnya, uraian tersebut estimasi belanja mic wireless Rp.4.999.000/unit x 50 orang ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang sama halnya nilai belanja sebesar Rp.249.950.000 sementara nilai Pagu sebesar Rp. 821.470.000 selisih nilai belanja sebesar Rp.571.520.000.
Bahkan kabarnya Syamsul Bahri Senen depan kembali menyambangi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang guna melayangkan surat kedua di bidang penyediaan Barang dan Jasa penunjang urusan pemerintah daerah diantaranya:(1).BIDANG Fasilitasi Tugas DPRD Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 360 Dokumen.Diperuntukan untuk:Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Nilai Pagu Rp.61.530.501.200 dan (2).Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Volume: 1 Paket (6 Dokumen).Diperuntukan untuk:Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Nilai Pagu Rp. 3.981.625.000.(RED)