Garut | antarwaktu.com – Tim Trantib Kecamatan Caringin Garut Jawa Barat bersama anggota Satpol PP Kecamatan Caringin melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanya di wilayah Kecamatan Caringin,Kamis sore (26/9/2024).
Menurut Camat Caringin Ujang Kuswara STr MSi melalui Kepala Seksi Trantib Kecamatan Caringin Sulaeman SPd disela kegiatan penertiban menjelaskan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dilaksanakan terutama yang melanggar Perda No 18 Tahun 2017 tentang K3.
” Yang ditertibkan misalnya memasang APK yang pemasangannya dengan cara dipaku di pohon, tiang listrik dan lingkungan kantor pemerintahan dan tempat sarana ibadah serta pemasangan yang bukan pada tempatnya di wilayah Kecamatan Caringin,” ucap Sulaeman.
Sulaeman menambahkan kegiatan penertiban di wilayah kecamatan Caringin juga dilakukan dalam upaya membantu ketertiban dan mendukung dalam menghadapi Pilkada serentak mulai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Nopember mendatang.
” Intinya APK yang di pasang bukan pada tempatnya tentu kita tertibkan,” tegasnya.
Lokasi penertiban dilakukan mulai dari batas kecamatan, jalan protokol hingga ke pusat kota kecamatan termasuk di area pintu masuk menuju wisata pantai Rancabuaya.
” Sebelum dilaksanakan penertiban, anggota Satpol PP apel siaga serta diberikan arahan terkait penertiban,” pungkas Sulaeman.(Deng) Editor:Buy