Berat Sanksinya! Kades, Kepala Sekolah Dan ASN Lain Jangan Berpolitik Praktis

Garut | antarwaktu.com – Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin tegaskan bahwa dirinya akan memberikan sanksi kepada Apratur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa yang terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Saya ingatkan agar seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Garut dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pasang calon,” kata Barnas Adjidin kepada sejumlah media di Garut Senin (4/11/2024). Ia menjelaskan, dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye.

“Kita berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye,” jelasnya.

Pj Bupati Barnas menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. ” Penegasan Ini tidak main-main, karena UU jelas melarang,” ucapnya. I Permintaannya soal larangan itu disampaikan mengingat Kades memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Sehingga, Kades bisa dijadikan sebagai alat memengaruhi warga untuk memilih calon tertentu.

“Kalau ada ASN atau Kades yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas. Tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan,” tegasnya.

Menurutnya peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

“Keduanya jelas aturan itu melarang ASN dan Kades untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung,” jelasnya.

Barnas mengatakan, Pilkada di Kabupaten Garut bisa berjalan dengan baik dan tentunya dengan komitmen semua elemen. Pihaknya menugaskan seluruh untuk mengawasi jalannya Pilkada ini berjalan baik.

“Saya tegaskan ulang pada ASN, Kepala Desa, Kepala Sekolah atau siapapun jangan pernah ada yang berpolitik praktis, jangan pernah ada yang kampanye salah satu Paslon,” tegasnya seraya menandaskan, memilih silahkan tapi tidak berpolitik prastis. “Jadi saya tegaskan lagi apabila ditemukan hal-hal itu akan menjadi kesulitan bagi dirinya,” demikian Barnas. (Asbuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *