Garut | antarwaktu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 2.563 botol minuman keras (Miras) berbagai merk di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jum’at (20/12/2024), kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, kepada sejumlah media di Garut,Sabtu (22/12/2024) menjelaskan bahwa operasi dilakukan dalam rangka pengamanan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Basuki Eko mengungkapkan dari operasi tersebut, pihaknya menangkap satu tersangka. “Dari tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 2.563 botol Miras,” ungkap Eko. Dalam kegiatan operasi pihaknya dibantu POM TNI AD. Pengamanan Internal (Paminal) Kepolisian Resor (Polres) Garut, hingga Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Eko mengatakan kemarin melaksanakan operasi di wilayah Pantai Selatan di beberapa kecamatan, dan kemarin sampai tadi malam kami mendapatkan satu tersangka yang kami tangkap, tempatnya ada di dua lokasi yang milik satu tersangka (tersebut), dengan jumlah barang bukti yang kami dapatkan 2563 botol, itu dari 13 jenis atau 13 merek,” ujar Eko.
Ia mengungkapkan operasi ini merupakan pengembangan dari intelijen Satpol PP Garut berdasarkan hasil tangkapan sebelumnya di wilayah yang sama yaitu di Kecamatan Caringin.
Eko menegaskan, bahwa untuk tersangkanya akan kita proses, meskipun lokasi dua tempat dan pelakunya satu orang tetap kita proses, kita lanjut sampai ke pengadilan,” pungkasnya. Ribuan botol miras hasil razia kemudian langsung dibawa menggunakan kendaraan truk besar. Informasi yang didapat seorang tersangka penjual miras mengaku pasrah atas operasi Miras yang dialaminya meski merugi sekitar 85 juta rupiah. (Deng) Editor:Buy
.