JPU Cabang Kejari Deli Serdang Telah Bekerja Sesuai KUHAP Dan SOP, Pihaknya Bantah Pemberitaan Miring

Jakarta | antarwaktu.com – Adanya informasi miring yang beredar yang ditunjukkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pihaknya membantah terkait adanya isu tersebut dan dianggap tidak benar adanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Labuhan Deli pada hari Rabu 13 November 2024 menyatakan terkait penyidikan atas nama tersangka Nurita Purba dan Yulinasari Sihotang telah lengkap (P21).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli melaksanakan Kegiatan Tahap 2 /Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti yang diterima dari Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan atas perkara dugaan Tindak Pidana yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada saat dilakukan Tahap 2 /Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti tersebut terhadap diri para tersangka Penuntut Umum melakukan Penahanan Rutan terhadap diri para tersangka, yang mana sebelumnya ketika proses penyidikan oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan.

Selain itu pada saat dilakukan tahap II, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya serta keluarga tersangka, pada saat itu Penasehat Hukum meminta agar dilakukan penangguhan Penahan terhadap diri para tersangka, dengan penjamin Suami dari tersangka NURITA PURBA, namun dikarenakan suami tersangka tidak hadir dan terdapat fakta bahwa antara para tersangka dengan korban belum terdapat perdamaian serta terhadap Permohonan Penangguhan Penahan tersebut belum dibuatkan surat permohonan Penangguhan Penahanan dan belum dimasukkan secara resmi melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli maka terhadap Permohonan dari Tersangka tersebut belum dapat diproses dan dikabulkan sebagaimana SOP pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Dalam hal ini Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia.

Sehubungan dengan pemberitaan yang saat ini beredar di Media / Berita Online yang mengatakan JPU ada meminta sejumlah Uang dan telah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari pihak korban Cabjari Labuhan Deli dengan tegas menolak dan membantah isu tersebut dikarenakan JPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia serta setelah dikonfirmasi lebih lanjut terhadap pihak korban, pihak korban juga telah secara tegas membantah adanya tudingan tersebut.

Lebih lanjut Cabjari Labuhan Deli merasa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan Opini yang dilakukan oleh pihak para Tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan tersangka belum dapat dipenuhi;

Bahwa agar masyarakat dan para pihak lainnya jangan langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada dan sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung mengikuti jalannya proses penanganan perkara yang diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

Korban atas Nama Lia Maria Alfa Reza Sinaga menyampaikan kepada Media, dirinya membantah keras karena tidak merasa memberikan uang sebesar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada pihak Jaksa penuntut umum, bahkan Lia menyatakan tidak mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe SH, serta tidak pernah bertemu dengan nya, ucap Lia sebagai korban belum lama ini, berikut dirinya juga telah membuat pernyataan secara tertulis.

Dengan Kejadian tersebut pihak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli akan mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan meminta arahan pimpinan.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *