Kota Tangerang | antarwaktu.com – Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Neglasari Kota Tangerang, yang rencana akan digelar pada hari Minggu 5 Januari 2025 tahun depan, namun diduga adanya sebuah ketimpangan terkait kesepakatan yang belum mufakat.
Namun sangat disesalkan, dengan beredarnya pemberitaan miring di berbagai portal media terkait dugaan kekisruhan proses Pemilihan Ketua RW 07 di kelurahan Neglasari itu, menandakan secara tidak langsung yang memperlihatkan sebuah cerminan buruk yang di perbincangkan, yang menyita kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Lurah dan panitia penyelenggara.
Bukan hanya itu, Warga Neglasari menilai terkait penyelenggaraan pemilihan Ketua RW 07 terindikasi kental KKN, pasalnya 3 (Tiga) dari salah satu calon Kandidat sudah sudah pernah menjabat sebagai Ketua RW 3 kali secara berturut-turut diloloskan, panitia tidak menggubris komplen warga, walaupun dampaknya menjadi ketimpangan sosial hingga dipertanyakan.
Panitia penyelenggara yang telah di rekom oleh Lurah, atas penetapan calon RW hal itu sontak dituding semaunya tanpa mufakat, dengan menetapkan calon Nomor Urut 3 Yulian Cayadijaya (Ook), tanpa mengindahkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagaimana aturan yang baku yang dapat dipakai untuk kepentingan bersama.
Sebelumnya 2 dari 3 kandidat calon RW yang merasa keberatan dan telah mengusulkan kepada panitia penyelenggara termasuk lurah, calon Nomor Urut 3 Yulian Cayadijaya (Ook), karena menurutnya Perwal Kota Tangerang jika salah satu calon yang telah berturut-turut menjadi Ketua RW sebanyak tiga Periode seharusnya tidak diperbolehkan untuk ikut kontestasi pencalonan, akan tetapi usulan tersebut tidak diindahkan.
Hingga tudingan miring pun dilontarkan kepada panitia penyelenggara, adanya warga yang tidak sepakat dan tidak mufakat terhadap pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Neglasari tersebut, yang dianggap tidak mendasar dan diduga adanya kongkalikong Panitia dan Lurah telah bungkam seakan restui persekongkolan yang terjadi.
Sementara calon peserta yang telah dianggap resmi oleh para panitia diantaranya Nomor Urut 1 Imat Kumis, Nomor Urut 2 Juhaindra/Wihay Nomor Urut 3 Yulian Cayadijaya (Ook), antara ke tiga calon tersebut ada satu yang dianggap menuai kontradiktif yakni pada calon Nomor Urut 3 Yulian Cayadijaya (Ook) karena diduga warga menilai sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, semestinya tidak bisa ikut serta.
“yang kita jalankan mengacu kepada aturan yang berlaku, bukan semau keinginan para panitia saja, ini jelas tidak profesional dan tidak mengedepankan prosedur, kalau dasar syarat pemilihan mengacu kepada Peraturan Walikota artinya nomor Urut 3 seharusnya tidak bisa dipaksakan, dan seharusnya juga tidak boleh ikut pemilihan”, Jelas salah satu calon kepada media saat ditemui, pada Minggu (22/12/2024).
Terpisah saat mencoba mengkonfirmasi melalui tlpn WA atas adanya kegaduhan pada pemilihan Ketua RW, Amirsyah selaku ketua panitia, dirinya tidak merespon baik itu di telpon maupun di pesan WA yang terkesan bungkam.
Sementara Firman Lurah Neglasari saat diminta tanggapan, dirinya menyerahkan semuanya kepada panitia, untuk lebih jelasnya agar mengkonfirmasi panitia, “naungan memang di saya cuman saya serahkan kepada panitia semuanya, ya kan keputusan panitia bukan keputusan lurah, terang Firman.
Ditanya terkait Perwal, sebagai peraturan untuk dipakai kepentingan bersama dan sebagai acuan dan sebagai legal standing?? “pak kalau mau lebih jelas ke panitia pemilihan rw bukan saya pak, katanya.
Terkait adanya pemberitaan di media yang menyebutkan incumbent berturut-turut 3 kali jadi RW, dan sekarang di ke 4 kali mencalonkan kembali. “Ya kan itu keputusan panitia Bukan keputusan lurah pak 🙏🙏, Sedangkan itu sudah menjadi musyawarah bersama panitia pemilihan Rw, Bersama RT dan RW, dan hari ini sudah pembagian nomor dan warna bendera dan tidak ada protes dari calon” jawab nya.
Bahkan sebelumnya Santa Selaku tokoh masyarakat menilai sebuah kekeliruan, terhadap panitia penyelenggara yang menetapkan salah satu calon, karena menurutnya nya bukan aturan panitia yang didahulukan akan tetapi Perwal sebagai acuan mereka, dirinya juga menegaskan ketetepan Perwal sebagai dasar.
Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 sudah menjelaskan apabila sudah menjabat ketua RW 3 kali periode sudah tidak bisa mencalonkan kembali, kecuali tidak ada warga yang ingin mencalonkan menjadi RW, baru RW yang lama bisa aklamasi, ya kalau ada warga yang mencalonkan ingin menjadi Ketua RW, berarti yang lama ya ga bisa meyalonkan lagi, kasih kesempatan donk buat yang baru” Tandasnya.(Dina/red)