Batang Har i antarwaktu.com – Inisial RK oknum pelatih pramuka di salah satu SMP. N Batanghari harus dilaporkan ke polres batanghari, karena diduga telah melakukan pelecehan kepada 13 orang siswi pada jum’at 06/12/2024 yang lalu sekitar pukul 09:00 Wib.
Terduga pelaku RK,di sinyalir melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memeluk mencium bibir dan meraba payudara siswi
Geram dengan tindakan oknum pelatih pramuka tersebut salah satu siswi bernama Pandan ( nama samaran) yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh itu melaporkan ke orang tua nya
Saat dijumpai dirumah nya Orang tua Pandan menceritakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anak nya dengan cara menghinotis korban.
” Anak saya dipanggil berdua temanya disuruh masuk ke ruangan, dan saat itu lah pelaku di duga menghipnotis korban anak saya,setelah melakukan perbuatan tidak terpuji itu pelaku mengancam korban dengan mengatakan “JANGAN ADA YANG MENGADU, NANTI KALAU ADA YANG MENGADU BAPAK TEMBAK DARI BELAKANG ” papar Ibu pandan meniru salah satu ucapan ancaman pelaku
” Perbuatan tersebut berlansung kurang lebih tiga minggu ujar Ibu Pandan” meniru ucapan anak nya
Menurut pengakuan Pandan Ibunya,Pelaku juga melakukan hal yang sama pada teman teman nya Hal ini terjadi pada saat jam pelajaran Extrarikuler di luar jam pelajaran sekolah.
Ibu Pandan mengatakan karena tidak tahan lagi melihat perlakuan oknum pelatih pramuka tersebut maka Pandan melaporkan lansung kejadian itu ke kepala sekolah
Terpisah, kepala sekolah salah satu SMP N saat di jumpai wartawan membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual kepada 13 orang peserta didik
” ketika kita menerima laporan dari siswi kita atas kejadian yang dialami mereka,saat itu juga lansung membuat laporan di Unit PPA polres batanghari
Kanit PPA Polres batanghari Ipda .Sianturi mengatakan pelaku RK Sudah di amankan sejak 06/01/2025 berdasarkan nomor surat perintah penangkapan SP. KAP /05/1/ 2025/ RESKRIM
Atas tindak pidana kejahatan anak di bawah umur tersebut, pelaku RK yang baru saja lulus ujian PPPK itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari
( ham/tim)