Pengaspalan Aspirasi Dewan di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Diduga Tidak Memenuhi Standar Kualitas Berbau Korupsi

Tegal Raya | antarwaktu.com – Proyek pengaspalan di Kp. Lebak Agung  RT 01, RT 02 dan RT 05 Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal di pertanyakan, pasalnya pengaspalan yang belum lama pengerjaan sudah terlihat mengelupas berlobang.

Pantauan media dilapangan, terkait proyek pengaspalan setelah selesai pengerjaan terhitung belum ada 1 bulan berjalan namun terlihat pada aspal yang mengelupas berlobang, diduga tidak memenuhi standar kualitas terkesan asal-asalan.

Selain itu Proyek pengaspalan jalan yang ada di desa bongkok tersebut tidak terlihat plang papan proyek disaat berlangsung nya kegiatan pengaspalan, hingga sejumlah warga masyarakat tidak mengetahui Dana yang diserap dan bersumber darimana (Red).

Namun setelah ditanyakan kepada Ofi Doni Ardreanto selaku Kepala Desa Bongkok, bahwa terkait Papan transparansi Proyek pengaspalan tertinggal di Balai Desa, katanya, 17 Januari 2025.

Dirinya juga menjelaskan, proyek pengaspalan di Kp Lebak Agung dari Dana Aspirasi Dewan, dirinya juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena pekerjaannya dikerjakan oleh anggota dewan itu sendiri, “saya memikirkan kedepan nya nanti takut tidak dikasih lagi kalau pihak desa yang ngerjain”, ungkapnya.

Dengan nilai 200 jutaan dana yang diserap untuk pengaspalan dari Aspirasi Dewan atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) melalui Mesi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Namun dalam hal ini, seakan papan informasi itu dianggap tidak pentingĀ  padahal diketahui sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan akses kepada masyarakat, yang bertujuan diantaranya dapat menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan.

Hal ini juga menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat sekitar, karena masyarakat pada dasarnya menginginkan keterbukaan, dan menuding proyek Asal-asalan dengan fakta bahwa pengaspalan tidak sesuai dengan mutu dan kualitas, sehingga adanya dugaan berbau korupsi yang dilakukan pada proyek tersebut.

“apakah kades dan anggota dewan tidak ngerti dengan papan informasi, kebangetan kalau tidak mengerti, pantas saja proyek terselubung pasti ada sesuatu yang disembunyikan, lihat saja jalan Kelupas berlobang seperti asal jadi, karena ada takaran yang di korting itu untuk masuk kantong”, celetuk warga yang enggan disebut namanya.

Dalam UU No 17 tahun 2014 yang mengatur tentang MPR ,DPD, DPR dan DPRD yang biasa kita kenal dengan UU MD3. Pasal 400 ayat 2 di tegaskan bahwa Anggota Dewan di larang bermain proyek, yang artinya pengerjaan dilakukan oleh seorang dewan sebagaimana yang dijelaskan oleh Ofi kepala desa sangat mengikat.

(Hermanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *