DPR Desak Polri Segera Proses Kasus Dugaan Pelecehan Dilingkungan RRI

Jakarta | antarwaktu.com – Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta berinisial RL, diduga melakukan pelecehan terhadap SM, seorang siswa magang yang masih di bawah umur menjadi viral. Dengan terungkapnya kasus ini, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pimpinan di internal RRI pada beberapa waktu lalu.

Sementara dari pihak RRI membenarkan, bahwa adanya dugaan pelecehan seksual dan telah merilis tanggapan terkait kasus tersebut. Dalam rilisnya, pihak RRI mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, RL, terhadap korban berinisial SM. Dalam dugaan kasus tersebut terjadi pada 22 Oktober 2024, di kawasan Sawangan, Depok, usai jam kantor.

Dalam keterangan resminya Yonas Markus Tuhulari, selaku Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha/Humas LPP RRI, menyampaikan bahwa pihak RRI telah menerima laporan langsung dari korban pada 25 Oktober 2024.

“Benar, kami menerima laporan dari saudari SM, baik secara lisan maupun tertulis. Dalam laporannya tersebut, korban menyampaikan secara detail kejadian yang menimpa dirinya,” ujar Yonas.

Ia menyebutkan, bahwa untuk menindaklanjuti laporan ini, pihak RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin yang telah melakukan klarifikasi dengan korban pada 31 Oktober 2024. “Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim memastikan adanya kronologi dugaan pelecehan seksual oleh RL,” ucap Yonas.

Menurutnya, bahwa pemeriksaan ini juga menjadi dasar usulan pemberian sanksi disiplin berat kepada RL sesuai peraturan yang berlaku.

“Artinya, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku RL dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan. Saat ini proses internal untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat sedang berlangsung,” tutur Yonas.

Yonas menambahkan, bahwa pihak RRI juga memastikan pendampingan psikologis kepada korban SM. “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog kami untuk membantu pemulihannya,” tukasnya.

Kemudian RRI juga komitmennya untuk meningkatkan evaluasi kinerja dan perilaku seluruh pegawainya. “Jadi, kami membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di website resmi PPID LPP RRI,” imbuh Yonas, dan RRI meminta semua pihak menghormatinya.

Sementara ditempat terpisah, anggota DPR Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mendesak Polri untuk segera memproses kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta. Korban diketahui merupakan seorang siswi sebuah SMK swasta di Depok.

“Artinya, keadilan harus ditegakkan. Selanjutnya, korban membutuhkan perlindungan maksimal agar kasus ini tidak melukai masa depan mereka lebih dalam,” ujar Selly kepada pewarta, Kamis (9/1/2025)

Dia meminta RRI untuk mengevaluasi lingkungan kerjanya dan memastikan tempat kerja yang aman serta bebas dari pelecehan seksual. “Jadi, diharapkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tukas Selly.

Selly menegaskan, Ketua DPR Puan Maharani juga disebut turut memperhatikan kasus ini. “Bahkan, Puan terus mendorong implementasi kebijakan yang melindungi perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, dari kekerasan seksual,” tandasnya.

Selly menyampaikan, bahwa pentingnya sinergi antar instansi untuk mencegah dan menangani kasus serupa, terutama di lingkungan institusi negara. Karena, dengan kasus ini dinilai telah mencoreng integritas lembaga negara.

“Artinya, RRI sebagai institusi negara, seharusnya mencerminkan hal positif, bukan malah terlibat dalam kasus seperti ini. Ini adalah pengingat penting untuk menjaga integritas di setiap institusi,” pungkasnya.

MAUL/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *