Sukabumi | antarwaktu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senin (6/1/2024).
Acara yang berlangsung Khidmat dan lancar di Aula Kejari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi,S.H,M.H.
Sertijab ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Rasyid Kurniawan,S.H yang Jabatan Kasi Datun kini resmi diserahkan kepada Dimas Satria Putra,S.H,M.H. yang sebelumnya jabat Kasi Intel,Kalsel.
Prosesi serah terima jabatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Sukabumi serta staf yang terlibat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi,S.H,M.H memberikan apresiasi tinggi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Kasi Datun. Ia juga berharap pejabat baru dapat terus melanjutkan tugas dan kontribusinya selama menjabat sebagai Kasi Datun.
Ia juga berharap pejabat baru dapat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan penuh profesionalisme serta meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, dan saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki oleh pejabat baru, Kasi Datun Kejari Kabupaten Sukabumi akan semakin solid dan berdaya saing,” ujar Romiyasi
Selain itu, Dimas Satria Putra,S.H,M.H yang kini menduduki jabatan Kasi Datun, dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang terbaik, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Dengan dilantiknya pejabat baru di posisi tersebut, diharapkan kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi dapat terus meningkatkan perannya dalam mendukung penegakan hukum yang adil, tranparansi, profesional”, tutupnya.
(TS)