Tangerang | antarwaktu.com – Seorang belia tamatan SMU yakni Nurul kurnia Rahma (23 tahun) asal Kota Medan mengadu nasib mencari pekerjaan di Kota Tangerang usai lulus sekolahnya dengan berbekal nekad dan niat agar supaya bisa membantu beban orangtua di kampung, setibanya di kota Tangerang 10 Juni 2022, selang beberapa hari melamar dan mendapatkan pekerjaan di sebuah Klinik bernama Klinic Yuno (PT. Kaya Nusantara Abadi) di Jl. Wijaya Kusuma Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang.
Di tanggal 15 Juni 2022, Nurul menandatangani kontrak kerja dengan Pihak Yuno Clinic dibawah naungan PT. Kaya Nusantara Abadi selama 1 tahun kontrak dan pihak perusahaan dalam poin kontrak tersebut melampirkan syarat Ijazah sebagai jaminan, walaupun surat perjanjian tersebut sebelumnya Nurul tidak pernah diberikan dan mendapatkan bahkan ada larangan tidak boleh memfoto isi dalam perjanjian itu.
Sementara menurut Nurul perusahaan Yuno Clinic yang bergerak dibidang perawan Gigi (Dental dan Skincare), selama 1 Minggu Nurul mengikuti apa yang menjadi arahan pihak Klinik karena belum ada pengalaman, Nurul melakukan Training menjadi Asisten doktor, merangkap jadi admin di bidang perawatan kecantikan (Facial), terkadang Nurul membantu Packing barang market daging beku.
Selama 3 bulan berjalan Nurul bekerja maksimal, dengan mengikuti aturan dari pihak Klinik dan menjalankan bekerja sehari-hari masuk dari Jam 8 pagi hingga pulang jam 8 malam, dalam seminggu mendapatkan 1 hari libur, berikut menerima upah kerja 2 juta tiap bulan nya, walaupun tahu upah yang diterima dirinya dibawah UMK/UMR, karena sangat butuh dan ingin bisa membantu orang tua dari himpitan ekonomi.
Musibah tidak pernah tahu, setelah 3 bulan bekerja Nurul harus berhenti di tengah jalan karenakan orangtua nya di kampung halaman sedang sakit dan memutuskan ikatan kerja yang telah disepakati kontrak jangka waktu 1 tahun, dengan rasa berat namun terpaksa demi orangtua harus memilih satu diantara dua pilihan, Nurul mengembalikan semua barang yang dipergunakan kepada Klinik, namun saat menanyakan kaitan Ijazah miliknya pihak manajemen tidak memberikan dengan alasan telah melanggar perjanjian dalam kesepakatan.
Seiring berjalannya waktu Nurul kembali menanyakan perihal ijazah nya karena merasa sudah 1 tahun lebih, tapi pihak Yuno Clinic meminta untuk mengganti pinalti sebesar 3 kali gaji terakhir sesuai dengan isi kontrak kerja yakni sebesar 6 juta rupiah. Karena pihak Yuno Clinic menganggap Nurul tidak memenuhi masa kerja sesuai kontrak yang seharus 1 tahun.
Di tahun 2023 lalu, Dina selaku keluarga berupaya membantu untuk mengambil ijazah, tapi tidak membuahkan hasil karena pihak Yuno Clinic tidak mau bertemu jika tidak membawa persyaratan yang di minta yakni surat kuasa dan biaya pinalti sebesar 6 juta, walaupun itu sungguh sangat memberatkan jika harus membayar besar nilai permintaan dari pihak Klinik Pratama Yuno.
Pada Senin 20 Januari 2025, Dina mencoba kembali untuk mempertanyakan ijazah dengan membawa surat kuasa namun PT. Kaya Nusantara Abadi Yuno Clinic diketahui sudah sudah berpindah domisili yang berada di Ruko Prominence Jl. Jalur Sutera Boulevard No. 60 Blok 38F Panunggangan Timur Pinang Kota Tangerang, dengan harapan agar bisa Ijazah tersebut di ambil dan di kembalikan oleh pihak Klinik Pratama Yuno, namun saat disambangi ke Klinik Dina tidak bertemu dengan saudara Novi pihak manajemen yang berwenang dibidang tersebut.
Hanya sebatas Telpon dan kirim pesan via WhatsApp saja, Dina berusaha membangun komunikasi dan membicarakan agar bisa ada titik temu nya, akan tetapi jawaban yang di terima masih sama, Novi menjelaskan untuk apa bertemu jika tidak memenuhi syarat yang di minta. “Saat masa tersebut menerima 2jt untuk kewajiban sebagai pengunduran diri sebelum masa nya pihak nurul wajib membayar 6jt kepada perusahan sebagaimana pelatihan yg telah kami berikan”, jawab Novi selaku management yang mempunyai kewenangan terkait ijazah tersebut.
Masih kata Novi,”perihal tersebut sudah sangat jelas karena ini berlaku untuk semua karyawan di perusahan kami.. sebagaimana perjanjian ini dibuat… jika tidak bisa memenuhi ijasah tidak bisa di kembalikan karena itu jaminan yg nurul berikan ke perusahan dengan keadaan sadar tanpa paksaan dan menerima semua pelatihan yg kami berikan dari tidak bisa jadi bisa ada ilmu yg kami transfer, diharapkan ibu dina memahami kategori tersebut”, jelasnya.
Terpisah Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menanggapi terkait adanya penahanan pada Ijazah Nurul, “Seharus nya ijazah tidak di perbolehkan untuk di tahan karena takut terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan sperti kehilangan ataupun kebakaran apakah pihak perusahaan bertanggungjawab, sedangkan masalah upah pihak Disnaker sudah menghimbau untuk membayar sesuai UMK”, terang Dwi Bidang Hubungan Industrial (HI) mediator.
Lanjut Dwi, dirinya menyarankan agar supaya melaporkan terkait perusahaan (PT. Kaya Nusantara Abadi Yuno Clinic), karena terkait Pengupahan, Jam kerja dan penahanan ijazah, sehingga Pengawasan Ketenagakerjaan agar melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut, tutupnya.
Diketahui, Pasal 1 angka 1 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.
Pasal 1 angka 6 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia adalah pelanggaran HAM.
Selanjutnya, Nurul melalu Dina akan melaporkan PT. Kaya Nusantara Abadi Yuno Clinic kepada pihak Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang 2 Provinsi Banten dan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI.
(Red)