Kota Depok | antarwaktu.com – Terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memasuki babak baru.
RK yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Metro (Polrestro) Depok pada Kamis 2 Januari 2025, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin 13 Januari 2025.
Namun, pada sidang pertama, Termohon (Penyidik Polrestro Depok) tidak hadir sehingga sidang ditunda. pada sidang kedua Termohon hadir dan minta waktu untuk sidang berikutnya, sehingga sidang kembali ditunda.
Pada sidang ketiga, Kamis (23/1/2025), Termohon hadir mendengarkan agenda pembuktian dan Saksi saksi dari pihak Pemohon.
Sementara itu, Kuasa Hukum RK, Novianus Martin Bau. SH, saksi yang dihadirkan, ibu kandung diduga korban yakni E. Dalam keterangannya bahwa Laporan Polisi (LP) sudah dicabut.
“Salah satu alasan pencabutan LP kerena laporan tidak benar, dan sudah dicabut, bahkan tidak sesuai dengan kenyataan. Diminta untuk merekayasa oleh seseorang,” papar Martin dalam informasi yang diterima, Sabtu (25/1/2025).
Terungkap, pada saat waktu, tanggal dan jam yang tertera di LP korban A sedang berada dirumah bersama saksi E. “Pada saat visum di lakukan saksi E tidak ikut mendampingi,” tambah Martin.
Kemudian dalam sidang praperadilan status tersangka RK juga menghadirkan saksi-saksi dari pemohon yakni R dan Is (Ketua RT).
“Jadi, dalam kesaksian R pada saat hari dan tanggal dan jam yang tertera di LP sedang bersama RK dalam rapat di gedung DPRD Kota Depok, dengan agendanya kunjungan ke dua sekolah dan pengajian. Lalu, saksi Is mengatakan melihat langsung RK sedang ada giat pengajian di lingkungan,” tukas Martin.
Selanjutnya Termohon hadir pada sidang keempat di PN Kota Depok, Jumat (24/01/2025) dengan agenda pembuktian dan saksi- dari pihak Termohon.
Bahkan Termohon hadir, tegas Martin, namun tidak ada satupun saksi-saksi dan ahli yang di hadirkan oleh pihak Termohon.
Padahal pada sidang Kamis (23/01/2025), sebelum ditutup dan akan di tunda Jumat (24/01/2025), Termohon (Penyidik ) siap akan menghadirkan saksi-saksi. Rencananya putusan sidang akan diputuskan pada Jumat 31 Januari 2025.
“Rencana saksi yang akan dihadirkan Termohon yakni suami E (ayah korban) dan saksi P (kakak tertua Korban) serta Pi yang merupakan kakak korban yang menerima uang 100 juta dari RK yang langsung diserahkan ke korban dan langsung berangkat ke Jogyakarta dan Bali,” tandasnya.
MAUL