Tanpa Mufakat Bangun Jalan Diatas Tanah Warga, Kades Neglasari Dituding Melakukan Penyerobotan Tanah

Cianjur | antarwaktu.com – Pembangunan jalan baru dan pembangunan jembatan, yang menyambungkan antara Kp. Pagadungan ke Kp. Cikahuripan RT.007 RW 004 Desa Neglasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, yang dibangun akhir tahun 2024, tuai masalah, Pasalnya pembangunan jalan berada diatas tanah/sawah milik warga.

Warga yang menyesalkan sikap Nasihin Kepala Desa Neglasari yang sebelumnya tidak memberikan pemberitahuan dan mensosialisasikan nya kepada warga masyarakat, atas lahan atau tanahnya warga yang akan dipergunakan untuk kepentingan jalan, dengan secara tiba-tiba tanah warga digerus.

Dalam hal ini, warga menuding bahwa Kades yang terkesan arogan dan tidak mengerti aturan dengan telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni penyerobotan atas tanah warga, dimana warga selama ini menduduki lahan secara miliknya dengan taat membayar pajak.

Kendati demikian, warga yang sangat dirugikan dan keberatan terhadap kebijakan Kepala Desa Neglasari, telah melakukan kesewenangan tanpa hak dengan sebelumnya tidak adanya sebuah mufakat bersama berikut secara aturan penggantian tanah warga yang dipergunakan untuk kepentingan jalan tersebut dipertanyakan dan masih belum jelas.

Salah satu warga pemilik tahan, Titin Suryati yang telah menggarap puluhan tahun secara turun-temurun, dirinya telah mengadukan atas peristiwa ini kepada DPRD Kabupaten Cianjur pada 22 Januari 2025. dimana aduan itu, Titin meminta melalui DPRD Kabupaten Cianjur agar menghentikan segala kegiatan diatas tanah darat/sawah nya, sebelum pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur mengganti rugi atas tanahnya yang sesuai.

Titin didampingi Maksum suaminya, menyampaikan kepada media ini, meminta pihak-pihak terkait segera menuntaskan permasalahan yang sedang terjadi, dengan mengganti segala kerugian yang berdampak, ucapnya 26 Januari 2025.

“Kami akan memahat dan menanami sebelum pihak pemerintah Kabupaten Cianjur memberi ganti rugi yang setimpal”, tegasnya.

Bahkan dirinya menyampaikan, akan melakukan segala sesuatu demi membela hak-haknya yang dirampas secara paksa, terlebih menurutnya perbuatan yang melanggar hukum dengan melakukan kesewenangan tanpa hak dengan menyerobot tanahnya.

Sementara pembangunan jalan yang diperkirakan ber Volume kurang lebih 3,5 kilo meter dan memiliki lebar 8 meter berada diatas lahan warga itu, setelah adanya pengaduan terkait lahan yang belum terkondisikan akibat kerugian yang menjadi dampak dan pembebasan lahan yang belum ditempuh secara adil dan bijaksana.

Selain itu, pembangunan jembatan yang menjadi misteri dan tidak terlepas dari sorotan, dengan tidak terlihatnya papan informasi proyek mengundang reaksi dan menjadi pertanyaan, hal itupun jelas tidak mengindahkan Undangan-undang keterbukaan informasi publik.

Nasihin Kepala Desa Neglasari, saat dikonfirmasi terkait pembukaan pembangunan jalan baru yang sebagian memakai lahan tanah warga yang menjadi keluhan, karena belum ada kesepakatan dan mekanisme pembayaran, dirinya menyampaikan dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah ada pernyataan hibah dari warga.

“Saur Saha teu Aya kesepakatan. Pernyataan hibah lahan na Oge Aya pak, (kata siapa tidak ada kesepakatan. Pernyataan hibah lahan nya juga ada pak)”, jawabnya dalam WhatsApp seluler.

Masih kata Nasihin, dirinya tidak mengetahui pengerjaan pembangunan jembatan seberapa besar anggaran yang diserap dan sumberdaya darimana, karena menurutnya yang mengerjakan adalah CV, jadi tidak tau jumlah  nilainya.

Namun terlihat sangat aneh dan janggal, sebagai seorang Kepala Desa yang mustahil tidak tahu dengan pengerjaan proyek jembatan di Desanya itu, padahal yang nantinya Desa sebagai penerima manfaat dan bahkan rancangan bisa saja sebelumnya pihak Desa yang mengajukan untuk pembangunan jembatan tersebut.

Terpisah, tokoh masyarakat dan selaku aktifis Mahendra Zholar turut menyoroti terkait Pembangunan jalan dan pembangunan jembatan yang ada Di Desa Neglasari Kecamatan Agrabinta itu, dirinya menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Desa, terkhusus Kepala Desa yang memiliki peran dan kebijakan.

“semestinya pemerintah Desa Neglasari dengan adanya pembangunan yang ada di Desanya, alangkah baiknya sebelumnya tindakan yang dapat dilakukan merapatkan rencana pada kegiatan tersebut, sehingga warga bisa diajak bersosialisasi dan tidak gegabah yang akhirnya berbuntut merugikan orang lain”, terangnya.

lanjutnya, warga masyarakat kemana lagi mengadukan atas keluhan nya kalau bukan dari kepedulian pemerintah, dengan peristiwa itu sebaiknya dituntaskan secara bermusyawarah, karena solusi yang matang yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, dengan pertanggungjawaban yang dapat dipercaya dengan tidak mengurangi rasa keadilan di masyarakat”, jelas tokoh yang sering disapa Zholar itu.

Di point akhir, Zholar menegaskan pada pembangunan jembatan yang juga harus terbuka pada penggunaan anggaran, karena transparansi sangatlah penting karena jika tidak transparan maka bisa saja terjadi penyimpangan terhadap pengerjaan yang berakibat mengurangi spek yang telah dirancang dan terutama dana yang dianggarkan bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan sehingga terindikasi korupsi, menurut informasi nilai anggaran yang dialokasikan pada pembangunan jembatan itu 1,7 Milyar tentunya sangat besar, maka sayang sekali jika bangunan tidak berkualitas apalagi asal-asalan pada pengerjaan nya, jika jalan lebar 8 mete masa jembatan ukuran lebar hanya 1,5 meter dengan anggaran yang fantastis ini juga menjadi sanksi dan pertanyaan”, bebernya.

Diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah, diancam dengan pidana penjara 4 tahun.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *