Study Tour dan Dugaan Pungli di SMPN 11 Kota Tangerang Wa Kepsek: Itu Kebijakan dan Tanggungjawab Kepala Sekolah

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Pendidikan merupakan elemen penting yang harus di prioritaskan dalam sebuah negara sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) dan perkembangan sumber daya manusia untuk masa depan yang cemerlang. Demikian Pungutan yang dianggap illegal di lingkungan pendidikan, juga memberikan dampak negatif bagi mental siswa. Tentunya juga berimplikasi buruk bagi paradigma pendidikan, dimasa yang akan datang.

Dengan Adanya Study Tour yang telah diselenggarakan di SMPN 11 Kota Tangerang, sebagian orang tua mengeluh dengan biaya yang diakomodir pihak sekolah dan sebuah ketimpangan yang dilematis bagi orang tua murid, diatas kepentingan anak, orang tua murid yang ekonominya dibawah dan tidak stabil, dimana mereka harus mencari dan berjuang susah payah dengan cara mencari pinjaman kesana kemari agar anak-anaknya bisa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan disekolah, bahkan terkesan Study Tour itu menjadi sebuah yang sifatnya wajib bagi murid, dengan tidak melihat faktor keadaan ekonomi, terlepas itu orang berada atau orang tidak punya.

Mesti adanya sebuah Pelarangan yang telah menjadi edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang, terkait Pemberlakuan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan Study Tour atau Outing Class sejak 2023 lalu, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class). Pemberlakuan dilakukan karena berbagai hal, diantaranya untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah, bahkan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP, selain itu disebutkan Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Menyikapi hal ini, Slamet Wakil Kepala Sekolah (Wa Kepsek) SMPN 11 Kota Tangerang, dirinya membenarkan dengan adanya Study Tour yang telah di selenggarakan, atas dasar kesepakatan yang telah dirapatkan di sekolah dengan Para Orang Tua murid berikut Komite sekolah. “Study Tour, Tanpa seizin Kepala Sekolah kita tidak mungkin bisa jalan, karena sudah adanya arahan dari kepala sekolah, kami sebagai Guru dan sebagai Wakil Kepala Sekolah mengikuti arahan, kalau saya mending tidak diadakan karena situasi dan ekonomi sekarang gitu bang”, Jelas Slamat 21 Pebruari 2025.

Dirinya juga menjelaskan, terkait pembiayaan Study Tour yang usai dilaksanakan ke Bandung memakan biaya per satu muridnya sebesar 600 ribu, selanjutnya menanggapi surat edaran terkait Pemberlakuan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan Study Tour atau Outing Class, dirinya menyatakan sebagai bawahan menyerahkan semuanya kepada Kepala Sekolah yang punya wewenang karena terkait kebijakan bukan domain guru namun lebih kepada Kepala, tandasnya.

Terkait menyikapi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga dikeluarkan, dimana untuk keseragaman siswa dibebankan membeli tempat makan sebesar 25 ribu, “bukan kami yang mengambil kami serahkan kepada Komite kemudian biar komite yang menjawab kalaupun tidak membayar tidak masalah, kita mendapatkan program itu tapi kita harus menyediakan tempat kalau dari katering nya itu biar lebih efektif tempat nya harus seragam untuk pengepakan lain dan sebagainya, terus juga instruksi dari Dinas itu sekolah atau siswa harus menyedikan tempat sendiri kalau tidak salah kata pak Bagio Kabid”, jelasnya.

Selain itu, Wali murid yang enggan disebut namanya atas keraguan nya meminta kejelasan terkait uang kas terbagi tiga katagori yang biayanya di pungut dari murid dan dikumpulkan dan terkesan tidak ada kejelasan, diantaranya: •Uang Kas, •Uang Komite, •Uang Korlas, “uang Komite ditagih tiap bulan 1 tahun sekali nilainya 2500 jumlah murid seribuan, tidak ada uang Korlas terus Uang Kas berapa sih hanya 2500 seminggu”, tutupnya.

Sementara Subarna Sekjen Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) menanggapi perihal itu, dirinya sangat menyesalkan jika memang benar seperti itu, “tentunya ini perlu digarisbawahi dan penting ditindaklanjuti sebagaimana aturan dan kebijakan pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang telah memberlakukan pembatasan terkait Study Tour atau Outing Class, semestinya pihak sekolah taat dan patuh terhadap acuan tersebut bukan menabrak nya, berarti sama saja melanggar aturan yang telah diberlakukan”, ujarnya.

Bukan hanya polemik Study Tour yang harus disikapi disini, termasuk dugaan  pungutan liar (Pungli) di SMPN 11 Kota Tangerang juga semestinya menjadi sebuah atensi pihak terkait, maka dari ini Petugas berwenang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangerang harus turun menindak tegas dugaan penyimpangan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang terindikasi memanfaatkan situasi untuk menguntungkan diri sendiri yang menempel di ranah dunia pendidikan, tegas nya.

Masih Kata Subarna, dalam waktu dekat ini dirinya akan melayangkan surat untuk meminta beraudensi dengan Jamaluddin Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, “kita perlu jawaban yang tegas agar siapa saja yang dianggap telah melanggar dan mengenyampingkan aturan pelarangan yang telah ditetapkan oleh Dinas diberikan sanksi, Tutupnya. (Dina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *