Kabar Gembira Masyarakat Banten, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tangerang | antarwaktu.com – Untuk warga Banten, penghapusan semua denda dan tunggakan pajak di wilayah Provinsi Banten mulai tanggal 10 april 2025 – 30 juni 2025 dilansir dari akun resmi Pemprov Banten.

Ada kebijakan terbaru yang dilakukan Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, dalam sebuah wawancara mengatakan, ”penghapusan pajak kendaraan bermotor, kemudian Denda pajak kendaraan bermotor, kemudian juga Tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga banten dan kami telah menandatangani dan insya Allah telah disampaikan kepada kyai dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait hal tersebut”, ujarnya.

Beliaupun menambahkan, “dan mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang hari raya Idul Fitri dan kami mengucapkan selamat hari raya Idul fitri 1446 H kepada masyarakat Banten dan insya Allah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 april sampai dengan 30 juni dengan syarat cukup menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025 dan kemudian beban pajak sebelumnya, tunggakan dan lain lain itu kita putihkan”, Tandasnya.

Kabar gembira ini, sebagai keputusan dari gubernur Banten terpilih untuk membantu meringankan masyarakat Banten, Dengan kebijakan ini diharapkan ketaatan pajak masyarakat banten semakin meningkat sehingga untuk kedepannya bisa membangun provinsi banten yang lebih baik dan berkembang untuk menjadi provinsi yang lebih maju untuk mensejahterakan masyarakat banten khususnya.

(Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *