Batanghari | antarwaktu.com – Merayakan hari kemenangan umat Islam di seluruh pelosok Nusantara bahkan seluruh penjuru dunia setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan di rayakan dengan berbagai cara,
Pada umumnya di indonesia di rayakan dengan cara pawai takbiran sehingga menambah semarak suasana hari raya id Fitri.
Namun pada tahun 2025 ini masyarakat khusus kabupaten Batang Hari sangat kecewa karena ibarat pepatah tak ada Badai tak ada Hujan namun tiba tiba Beredar surat resmi Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang melarang Masyarakat untuk melakukan Acara Pawai Takbiran dalam menyambut Hari Raya id Fitri 1446 H/2025 M. Dengan Nomor 400/2003/KESRA/2025. yang di tanda tangani oleh PJ Sekda Batang Hari Mulia P Rambe .S SOS. MH. pada tanggal 27 Maret 2025.
Dengan beredarnya Surat tersebut menimbulkan banyak kecaman dari masyarakat khususnya warga Kabupaten Batang Hari terutama di Social Media (SOSMED) beragam komentar bermunculan di media social bahkan saat Media Antarwaktu.com meminta tanggapan salah seorang Tokoh Masyarakat di Kecamatan Muara Bulian yang Bernama Nasril terkait Surat Edaran larangan masyarakat untuk Melakukan Pawai Takbiran di malam Hari Raya.
Nasri Mengatakan ini sungguh Luar Biasa Baru kali ini terjadi di kabupaten Batang Hari kecuali di Zaman Covid 19 beberapa tahun yang lalu kita bisa memaklumi kata Nasri, ini alasan yang di buat tak logis hanya alasan takut terjadi kemacetan dan gangguan Lalulintas, padahal yang punya kewenangan dalam mengatur Arus Lalu Lintas itu adalah Pihak Kepolisian, kecuali mereka membuat surat atas dasar menindak lanjuti surat Edaran Korlantas atau Kapolri bisa kita maklumi karena mereka yang berwenang dalam mengatur Lalu Lintas katanya.
(Ham)