Dr. Jan Maringka Ajak Puluhan Mahasiswa FH Unkris Kunjungi PN Bekasi

Bekasi | antarwaktu.com – Sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH UNKRIS) Bekasi melaksanakan Kuliah Lapangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Puluhan mahasiswa tersebut didampingi langsung oleh dosen pembimbingnya, Dr Jan Maringka, S.H., M.H., dan diterima oleh Ketua PN Bekasi, Riska Widiana S.H., M.H.

Jan mengatakan, tujuan utama dari kuliah lapangan ini adalah memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses peradilan di Indonesia.

“Materi yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah peran hakim dalam peradilan perdata, khususnya terkait dengan gugatan demi kepentingan umum,” kata Jan Maringka Jam Intel Kejagung periode 2017-2020 ini.

Jan menjelaskan, fokus materi kuliah lapangan itu adalah memahami gugatan demi kepentingan umum, yang disampaikan oleh Suparna, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, yang bicara tentang prosedur untuk persidangan perkara perdata dan mekanisme penanganan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) serta Perkara Lingkungan Hidup yang sering kali berkaitan erat dengan kepentingan publik, diketahui kota Bekasi merupakan salah satu kota satelit yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah warga Jakarta.

Ketua PN Bekasi, Riska, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya menyambut positif kegiatan mahasiswa FH UNKRIS ini sebagai sarana memperluas ilmu pengetahuan bidang hukum dan penerapannya

“Terimakasih kepada bapak Jan Maringka, beserta mahasiswa yang sudah melakukan kuliah lapangan di PN Bekasi, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Hakim Suparna mengatakan, tahapan lengkap proses persidangan perdata, mulai dari penetapan hari sidang dan pemanggilan pihak, pemeriksaan identitas dan kuasa, penunjukan mediator, hingga tahap jawab-jinawab.

“Dalam tahap jawab-jinawab, Tergugat dapat mengajukan Provisi, Eksepsi, dan/atau Rekonvensi. Eksepsi yang menyangkut kewenangan harus diputuskan terlebih dahulu oleh Hakim,” jelas Suparna.

Kemudian sambungnya, dilanjutkan ke pembuktian (surat, saksi, ahli, pemeriksaan setempat), konklusi, dan akhirnya putusan oleh Majelis Hakim.

“Materi mendalam juga disampaikan mengenai mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002. Gugatan ini memungkinkan satu orang atau lebih mewakili sekelompok orang yang banyak jumlahnya dan memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum,” pungkasnya.

(Red/Yun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *