‎Kejar Senyap Berujung Tangkap, Polsek Jatiuwung Ciduk Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron‎‎

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kembali dilakukan jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.

Operasi yang berlangsung cepat itu berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pelarian dan masuk daftar pencarian orang.‎‎Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor pada Minggu dini hari (19/4/2026), sekitar pukul 00.15 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di area parkir depan ATM Hotel Soul Marina, Jatiuwung.‎‎Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa petugas yang tengah berpatroli segera merespons laporan korban.

Kendaraan yang sebelumnya diparkir, diketahui telah raib saat pemilik kembali ke lokasi.‎‎“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan. Tidak butuh waktu lama, satu pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti awal,” ujar Rabiin Senin 20/04/2026.

‎‎Penyisiran dilakukan secara intensif. Hasilnya, satu pelaku berinisial AF berhasil diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kadu, Kecamatan Curug.

Saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan sempat berupaya menghindar dengan bersembunyi di atas plafon bangunan kosong.‎‎

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi lain. Tersangka kedua berinisial K berhasil diringkus di kawasan Telagasari, Kecamatan Cikupa.

Sementara itu, satu nama berinisial D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan.‎‎Dalam pemeriksaan, AF mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.

Modus yang digunakan cenderung sama, yakni mengincar sepeda motor yang terparkir di ruang terbuka tanpa pengawasan.

‎‎“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar satu pelaku lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Rabiin.

‎‎Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor berbagai jenis, kunci letter T, pelat nomor kendaraan, dokumen STNK yang diduga tidak sah, serta peralatan khusus untuk mengubah identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin.‎‎

Peran tersangka K terungkap sebagai pihak yang membantu menghilangkan jejak hasil kejahatan. Ia bertugas mengubah tampilan kendaraan agar sulit dikenali. Dari aktivitas tersebut, yang bersangkutan memperoleh imbalan sekitar Rp300 ribu untuk setiap unit yang dikerjakan.‎‎

“Seluruh pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan,” tutupnya.‎‎

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung guna proses hukum lanjutan. Aparat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.‎‎

> Haidar<