Tangsel | antarwaktu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan terus mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Persiapan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan petunjuk teknis (juknis), penguatan sistem digital pendaftaran, hingga penyediaan kanal pengaduan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan bahwa berbagai tahapan persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah.
“Persiapan sudah kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan juknis, usulan rombongan belajar, sosialisasi SPMB baik secara daring maupun luring, hingga koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial,” ujar Deden dalam keterangannya, Rabu (29/04/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan jadwal pelaksanaan (time table), bimbingan teknis bagi operator sekolah, serta layanan bantuan di sekolah dan dinas terkait.
“Kami juga menyiapkan kanal layanan di sekolah dan dinas agar proses SPMB berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh pendampingan jika mengalami kendala,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat sejumlah pembaruan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian, serta pemanfaatan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) desil 1 sampai 5 untuk jalur afirmasi.
Proses pendaftaran tetap dilakukan secara daring, dengan dukungan operator sekolah yang disiapkan untuk membantu calon peserta didik dan orang tua dalam pengisian data.
Untuk mengantisipasi kendala, Dikbud Tangsel juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi, seperti memastikan sistem aplikasi berjalan optimal, membuka posko pengaduan, serta melakukan pemantauan intensif di tingkat sekolah dan dinas.
“Apabila terdapat kendala, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia di sekolah maupun di dinas agar dapat segera ditangani,” kata Deden.
Adapun pembagian kuota pada SPMB tahun ini, untuk jenjang SD negeri meliputi jalur afirmasi sebesar 25 persen, domisili 70 persen (terdiri atas 65 persen dalam kota dan 5 persen luar kota), serta mutasi 5 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMP negeri, kuota terdiri atas afirmasi 30 persen, domisili 40 persen, mutasi 5 persen, prestasi akademik 20 persen, dan prestasi non-akademik 5 persen.
Selain itu, daya tampung sekolah negeri juga tengah diusulkan kepada pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan secara merata, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Harapannya, pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.
(Yuyun)






