Sukabumi | antarwaktu.com – Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek publik yang dibiayai oleh uang rakyat ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diwarnai isu penggunaan material bekas.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontradiktif sekaligus membahayakan.
Di dalam area kantor, alat pelindung diri berupa helm proyek berwarna kuning dan merah tampak bersih menggantung di dinding pembatas bak pajangan. Sementara itu, di bagian luar gedung, seorang pekerja terlihat sedang melakukan aktivitas perbaikan di atas kanopi lantai dua tanpa menggunakan helm maupun safety harness (tali pengaman).
Aktivitas nekat di atas ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD) ini jelas melanggar regulasi ketenagakerjaan dan sangat membahayakan keselamatan jiwa pekerja yang bersangkutan.
Aroma Anggaran ‘Cekak’ dan Engsel Pintu Bekas
Tak hanya masalah K3, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Pilar Tegar Utama dengan nilai kontrak Rp322.226.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi ini juga diterpa isu miring terkait kualitas perencanaan anggaran.
Berdasarkan informasi internal dari pihak konsultan proyek, muncul pengakuan bahwa alokasi biaya untuk rehabilitasi ini dirasa tidak mencukupi.
Akibatnya, demi menyiasati anggaran, diduga kuat ada beberapa komponen material yang dipasang menggunakan barang bekas. Salah satu contoh kasat mata adalah pemasangan daun pintu baru namun tetap menggunakan engsel lama yang sudah berkarat.
Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai kualitas perencanaan dari proyek berskala ratusan juta tersebut.
Bagaimana mungkin sebuah perencanaan renovasi gedung kedinasan membiarkan komponen penting seperti engsel pintu berkarat bersanding dengan material baru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaksana proyek dari CV. Pilar Tegar Utama belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran pelanggaran K3 di lapangan serta kejanggalan penggunaan material bekas tersebut.
Publik mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan sebelum terjadi kecelakaan kerja atau kerugian fisik bangunan di masa mendatang.










