Batang Hari | antarwaktu.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari kembali mencuat ke permukaan. Isu ini berpusat pada beredarnya dokumen nota dinas yang diduga dijadikan dasar perpindahan guru sejak tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), Naswin, namun diproses melewati mekanisme resmi dan tanpa sepengetahuan pimpinan dinas.
Dokumen tersebut terlihat sah secara tampilan, lengkap dengan kop surat resmi instansi, tanda tangan, serta stempel dinas. Namun, fakta di lapangan mengungkapkan hal lain: surat itu diterbitkan dan digunakan sebagai dasar mutasi tanpa melibatkan bidang teknis terkait, serta tidak diketahui maupun ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dinilai sangat menyimpang dari aturan administrasi pemerintahan dan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini berjalan secara tertutup dan dikuasai sendiri oleh pihak Sekdis. Perpindahan tenaga pendidik dilakukan tanpa kajian kebutuhan sekolah, tanpa mempertimbangkan pemerataan guru, serta mengabaikan analisis beban kerja di satuan pendidikan. Akibatnya, banyak guru ditempatkan bukan berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan dugaan kebijakan sepihak.
Kasus ini kian memanas dan menjadi sorotan publik setelah sebelumnya muncul polemik penumpukan guru pendidikan agama di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Muara Bulian. Kondisi tersebut diduga murni dampak dari mutasi yang tidak sesuai prosedur dan mengandung cacat administrasi, sehingga menciptakan ketimpangan jumlah tenaga pendidik antar sekolah.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dokumen dan praktik tersebut, Naswin justru memilih bungkam dan menolak memberikan penjelasan apa pun. Ia terlihat menghindari pertanyaan wartawan dan bergegas meninggalkan kantor menggunakan kendaraan dinas, tanpa menyampaikan satu pun klarifikasi.
Masyarakat luas kini mendesak Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan instansi pengawas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh serta penelusuran dokumen. Masyarakat ingin memastikan seluruh proses mutasi guru yang berlangsung sejak 2024 diteliti ulang, agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan dunia pendidikan dan hak-hak guru.
(Dham/Tim)












