“Gerak Cepat” Polda Metro Jaya Langsung Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dilakukan Pelatih Inline Skate

Jakarta | antarwaktu.com – Kekerasan seksual pada anak adalah segala bentuk tindakan, paksaan, atau bujukan yang melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas seksual untuk memuaskan hasrat pelaku atau tujuan tertentu.

Pelaku memanfaatkan atau mengabaikan ketidakmampuan anak untuk memberikan persetujuan yang sah.Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang berdampak fatal terhadap masa depan anak dan dapat digolongkan menjadi beberapa kategori spesifik serta memerlukan penanganan yang tepat.

Hal tersebut yang ditangani Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan.

“Polisi menegaskan penanganan perkara ini, dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari, Kamis (21/5/2026).

Dia menyebutkan, bahwa korban merupakan anak berusia 16 tahun. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban. “Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ucap Rita.

Menurutnya, bahwa perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Penyidik juga menduga tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban,” tutur Rita.

Dia juga menceritakan, bahwa peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka.

Setelah mendapat pendampingan, korban kemudian menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya. “Penyidik juga telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” papar Rita.

Ditempat yang sama Kompol Donny Kristian Bara’langi, selaku Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menambahkan, bahwa sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik.

“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” ujar Donny.

Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. “Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak,” Donny.

Donny juga mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. “Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat tepat,” pungkasnya.

MAUL/RED