Jakarta | antarwaktu.com – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026, terkait dugaan kasus gratifikasi . Ia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi tim kuasa hukum, dan menjalani pemeriksaan tertutup selama hampir 8 jam.
Kedatangan ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, ia berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan, yang sudah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan. Kuasa hukumnya menyatakan klien hadir secara sukarela, kooperatif, dan siap melengkapi data atau keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum .
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sejak 2023, dan mengerucut pada dugaan penerimaan hadiah atau fasilitas yang tak wajar, salah satunya terkait penyitaan satu unit mobil Toyota Innova Hybrid yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Namun, lewat pengacaranya, Anne membantah keterkaitan langsung. Ia menegaskan barang atau fasilitas yang dipermasalahkan tidak ada hubungannya dengan wewenang atau tugas jabatannya.
Selain eks bupati, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, mulai dari mantan pejabat, ASN, hingga unsur legislatif untuk mengungkap aliran uang atau barang yang diduga melanggar hukum. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Jika terbukti, gratifikasi diancam pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi penjara dan denda berat. Publik menunggu apakah hasil pemeriksaan ini akan mengarah pada penetapan status tersangka atau sebaliknya.
(RYD)












