Jakarta | antarwaktu.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, semakin terkuak ke permukaan. Penyelidikan kepolisian mengonfirmasi bahwa perbuatan pelaku tidak hanya berupa ucapan atau gangguan verbal semata, melainkan juga tindakan fisik yang dilakukan secara berulang kali selama bertahun-tahun. Selama ini, para korban memilih diam dan berani melapor karena rasa takut yang mendalam.
Jajaran Polres Pekalongan Kota telah menetapkan pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren, Abdul Khalim Fadlun (54), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu hingga Kamis (27–28/5/2026), seiring berkembangnya pengungkapan fakta di lapangan. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 6 korban yang secara resmi melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, polisi menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, diperkirakan mencapai lebih dari 25 orang, di mana sebagian besar masih berstatus anak-anak atau di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan para korban, bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka sangat beragam dan memberikan dampak trauma berat. Perbuatan itu mencakup dua kategori utama, yaitu kekerasan verbal dan kekerasan fisik.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka ada dua jenis: kekerasan verbal berupa ucapan-ucapan yang tidak pantas, bernada seksual, atau merendahkan martabat korban; dan juga kekerasan fisik berupa perabaan, sentuhan pada bagian tubuh terlarang, hingga perbuatan asusila lainnya secara langsung,” ungkap AKBP Riki Yariandi, Kamis (28/5/2026).
Penyelidikan juga mengungkap fakta mengerikan mengenai durasi kejahatan ini. Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut diketahui sudah berlangsung sangat lama, yakni dimulai sejak tahun 2008 hingga 2025, atau selama kurang lebih 17 tahun berturut-turut. Para korban yang kini berusia 17 hingga 25 tahun, mengaku pertama kali mengalami perlakuan tidak pantas tersebut saat mereka masih berusia 14 hingga 15 tahun, saat menuntut ilmu di ponpes tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licik dan memanfaatkan posisi kekuasaan. Sebagai pengasuh dan tokoh agama yang sangat dihormati, tersangka memanggil santriwati ke ruangan tertutup atau saat suasana sepi dengan alasan keperluan belajar atau tugas khusus. Di sana, ia mulai bertindak di luar batas kewenangannya.
Para korban mengaku sulit menolak atau melapor karena terikat rasa hormat, ketakutan dianggap durhaka, atau kekhawatiran tidak akan dipercaya orang lain. Rasa takut itulah yang menjadi alasan utama mengapa kasus ini baru terungkap sekarang, padahal sudah terjadi hampir dua dekade lamanya.
“Mereka menganggap pelaku sebagai ayah, sebagai panutan, dan orang yang paling tahu agama. Ketika dia berbuat sesuatu, korban merasa tidak berdaya, takut dianggap berdosa jika menolak, atau takut dikucilkan oleh lingkungan. Itu sebabnya mereka memilih diam bertahun-tahun,” ujar Ahmad Fauzi, kuasa hukum keluarga korban.
Saat ini, Abdul Khalim Fadlun sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pekalongan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bersamaan dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp300 juta.
Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta barang bukti terkait sudah dikumpulkan. Polisi juga telah membuka posko pengaduan khusus guna menjaring laporan dari korban lain yang masih ragu atau takut bersuara.
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan berbagai elemen perlindungan anak. Banyak pihak menilai bahwa penyalahgunaan wewenang dan budaya diam akibat rasa hormat berlebih terhadap tokoh agama kerap menjadi celah bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan tegas, serta menjadi peringatan agar lembaga pendidikan lebih ketat dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak didiknya.
(RYD)










