Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kembali terbongkar. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda.
Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Curug, Jumat (29/5/2026). Dalam foto yang diterima redaksi, terlihat Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon didampingi personel Unit Reskrim dan Humas Polsek Curug menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
Ribuan butir obat keras berbagai jenis tampak dikemas dalam kantong plastik transparan dan dipamerkan di hadapan awak media sebagai bukti hasil pengungkapan kasus.
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas jual beli obat keras golongan G tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Curug.
”Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil observasi dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda,” ujar Tampubolon.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21). Mereka ditangkap di wilayah Jalan Vihara Curug Kulon, kawasan kontrakan Taman Levina Binong, serta Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.
Dari tangan tersangka MF, polisi menyita 100 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Sementara itu, tersangka RLP kedapatan menyimpan barang bukti dalam jumlah besar berupa 6.000 butir Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam.
Sedangkan dari tersangka IRN, petugas berhasil mengamankan 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, dan 10 butir Reklona.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Curug dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
”Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat-obatan ilegal. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Polsek Curug juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat Polisi 110.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian masih menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Curug.
Sumber : Humas Polresta Tangerang Selatan
(Haidar)











