PMJ Himbau Masyarakat Manfaatkan Samsat Dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta | antarwaktu.com – Program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor atau sering disebut pemutihan pajak, yakni kebijakan pemerintah daerah untuk membebaskan atau menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib Pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Hal tersebut, dengan program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. “Jadi, dengan program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

Ia mengajak masyarakat dapat datang langsung ke kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Selanjutnya, untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak, pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta fasilitas pelayanan agar proses berjalan tertib, lancar, dan nyaman,” tukas Komarudin.

Hal tersebut di himbau, lanjut Komarudin, agar masyarakat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. “Karena, pelayanan Samsat dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa terkait dengan kendaraan yang masih atas nama pemilik lama, Komarudin menjelaskan bahwa tahun ini masih diberikan kelonggaran untuk diproses tanpa melampirkan KTP pemilik asli. Namun, masyarakat akan diminta mengisi formulir pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penertiban data kendaraan bermotor, agar data kepemilikan lebih akurat dan penegakan hukum melalui ETLE dapat tepat sasaran,” jelas Komarudin.

Komarudin menambahkan, bahwa pihaknya juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan masing-masing.

“Untuk itu, silakan masyarakat manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan,” imbuhnya.

MAUL/RED