Tangsel | antarwaktu.com – Di balik deretan produk kecantikan yang terpajang rapi, sebuah toko di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, ternyata menyimpan aktivitas gelap yang meresahkan. Tempat ini terkuak diduga menjadi sarang peredaran obat keras daftar G, khususnya Tramadol dan Ekssimer, yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Temuan ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan intensif menyusul banyaknya laporan warga, Kamis (4/6/2026).
Pengamatan di lapangan menunjukkan pola transaksi yang janggal. Obat-obatan yang sejatinya dikontrol ketat negara dan hanya boleh ada di apotek resmi, berganti tangan layaknya barang eceran biasa. Semakin mencurigakan, terungkap adanya sistem perlindungan yang sengaja dibangun agar operasi haram ini terus berjalan lancar.
Saat dikonfrontasi, Ahmad, penjaga toko yang bertugas, tak kuasa menutupi fakta. Ia mengaku hanya pekerja, namun membeberkan nama pemilik hingga skema pembayaran ilegal yang berjalan.
“Saya cuma disuruh jaga toko, pemilik utamanya bernama Furkam. Supaya aman dan tidak diganggu, kami rutin menyetor uang koordinasi ke seseorang bernama Muklis setiap bulannya,” akui Ahmad terbuka.
Jejak yang dikumpulkan menunjukkan jaringan ini bekerja terjadwal rapi. Penjualan obat terlarang berlangsung panjang setiap hari, mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 21.00 malam. Bukan hanya satu lokasi, sindikat serupa diketahui menguasai beberapa titik tersembunyi lain di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, membuat keamanan dan kesehatan masyarakat terancam nyata.
Secara hukum, perbuatan ini masuk kategori kejahatan berat. Pelaku yang nekat memperdagangkan obat keras tanpa izin sah, kini diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menggantikan aturan lama, dengan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Menanggapi maraknya ancaman ini, tokoh hukum sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, memberikan pernyataan tegas dari kantor pusatnya di Cijantung, Jakarta. Pakar Hukum Internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini menilai kondisi ini sudah darurat.
“Peredaran obat keras di Tangerang Raya sudah di ambang bahaya, korbannya mayoritas anak muda yang jadi tumpuan masa depan. Saya perintahkan Kemenkes lewat Dinas Kesehatan Banten untuk telusuri habis jejak ini. Kapolda, Kapolres, tim intelijen hingga penyidik lapangan harus turun tangan. Jangan pandang bulu, tangkap siapa saja yang terlibat, mau itu yang kedoknya toko kosmetik, kios obat biasa, bahkan apotek yang berani melanggar aturan,” tegas Prof Sutan saat dikonfirmasi awak media dalam dan luar negeri lewat sambungan telepon.
Keresahan warga kini tertuju pada kinerja pengawasan di wilayah tersebut. Tim media berjanji tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Seluruh fakta dan bukti yang terkumpul akan segera dikirimkan ke Mabes Polri dan Divisi Propam. Tujuannya satu: memastikan aparat penegak hukum bertindak cepat, memutus mata rantai peredaran obat berbahaya ini, dan memulihkan rasa aman masyarakat Tangerang Selatan.
(RYD)








