Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi Ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan

Jakarta | antarwaktu.com – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Eksekusi ini dilakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan Razman ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan harus dijalani.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Razman Arif Nasution kini telah ditempatkan di Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Sebelumnya, Razman divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Penolakan kasasi menutup kesempatan hukum terakhir bagi Razman untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut, sehingga status terpidana menjadi sah dan mengikat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum lain yang mungkin ditempuh oleh tim pembela Razman Arif Nasution terkait kasus ini.

(RYD)