Tangsel | antarwaktu.com – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Dahlan, atas langkah tegas penegakan Peraturan Daerah (Perda). Secara serentak, pihaknya telah menyegel 26 bangunan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan ini dinilai sebagai bukti nyata keseriusan penegakan hukum, keselamatan bangunan, serta keteraturan tata ruang. GATRA menegaskan bahwa bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, melainkan juga berisiko membahayakan keselamatan penghuni maupun warga sekitar. Penindakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat untuk melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Kunjungan Audiensi dan Silaturahmi pada Senin 28 September 2026 GATRA ke Satpol PP, kedua pihak membahas empat hal utama:
1. Mekanisme dan Kewenangan Penegakan Perda Memperoleh penjelasan resmi terkait tahapan, batas kewenangan, serta prosedur penegakan Perda yang berlaku;
2. Aspirasi dan Temuan Lapangan Menyampaikan kendala, fakta di lapangan, serta hal yang belum tersampaikan dari meja dinas agar kebijakan tetap berdasar kenyataan warga;
3. Koordinasi dan Peran Masyarakat Membahas sinergi antara Satpol PP sebagai penegak dan warga sebagai mitra pengawas demi ketertiban umum yang lebih efektif;
4. Prosedur Hukum dan Sanksi Memperoleh arahan resmi mengenai tata cara pelaporan, tahapan pemeriksaan, serta jenis sanksi yang sah, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dengan arahan resmi, warga memahami cara melapor yang benar, batas kewajibannya, serta sanksi apa yang berlaku. Pemahaman ini melindungi warga dari tindakan tidak sesuai prosedur, mencegah sikap saling curiga, dan menumbuhkan kepatuhan dari kesadaran, bukan sekadar keterpaksaan.
Perlu diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum mendirikan maupun merenovasi bangunan. PBG menjamin bangunan aman, legal, dan terhindar dari sanksi hukum.
Kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mengurus PBG merupakan langkah krusial dalam menciptakan tertib aturan, kepastian hukum, serta keselamatan lingkungan. Bagi pelaku usaha, PBG bukan sekadar dokumen administratif atau formalitas perizinan belaka. Dokumen ini adalah jaminan bahwa bangunan tempat usaha aman untuk digunakan, layak dihuni, dan sah secara hukum.
GATRA menyatakan berkomitmen terus mendampingi dan mendukung langkah Satpol PP dalam penegakan Perda demi tertibnya pembangunan, keselamatan, dan keteraturan di Kota Tangerang Selatan.
(Yuyun)












