Jakarta | antarwaktu.com – Terbongkarnya kompleks bangunan berfasilitas mewah layaknya apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu gelombang pertanggungjawaban tertinggi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” konfirmasi Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis siang.
Langkah ini dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan Ombudsman RI yang mengejutkan publik: adanya bangunan-bangunan terpisah berfasilitas mewah di dalam kawasan Lapas Cibinong yang diduga dinikmati sejumlah narapidana. Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 bahkan sempat dihalang-halangi hingga terjadi dorong-dorongan dengan petugas lapas.
Sebelumnya, Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Akbar Hadi menegaskan pengunduran diri ini tidak mengganggu roda pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Masyarakat berharap pengunduran diri ini bukan sekadar penenang sementara, melainkan awal dari pengungkapan tuntas siapa sesungguhnya yang menikmati fasilitas istimewa tersebut, serta siapa yang mengizinkan dan mengatur pembangunannya. Akuntabilitas harus menembus hingga ke akar masalah tanpa berhenti di pejabat yang mundur.
(RYD)












