Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan

Kota Tangerang | antarwaktu.com -Penanganan laporan yang disampaikan Nur Kasan Abel selaku Ketua DPAC Cipondoh BPPKB Banten Kota Tangerang memasuki babak baru. Setelah laporan dibuat pada 12 September 2026, proses hukum kini berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi oleh pihak kepolisian pada Rabu (30/9/2026).

Abel diketahui melaporkan dugaan tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dari organisasi lain ketika berlangsung proses mediasi terkait persoalan kendaraan bermotor milik salah satu anggota pihak pelapor dengan pihak debt collector.

Pemanggilan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, khususnya untuk menggali fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan.

Salah satu saksi dari pihak pelapor, Deri, hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan disaksikannya terkait peristiwa tersebut.

“Saya hadir memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan oleh pihak penyidik, guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deri.

Menurutnya, pemberian keterangan kepada penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum agar perkara dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Sementara itu, Abel mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melanjutkan proses penanganan laporan melalui pemeriksaan saksi. Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, proses hukum ini berjalan secara adil dan tidak berat sebelah. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abel.

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusional bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu tugas pokok Polri, di samping memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, proses penanganan perkara tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, maupun latar belakang organisasi para pihak. Ukuran utamanya harus tetap fakta hukum dan alat bukti.

Abel menegaskan dirinya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Yang kami harapkan sederhana, yaitu perkara ini diproses secara profesional, transparan dan berkeadilan. Jangan sampai hukum tajam kepada satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lainnya. Semua harus ditempatkan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Dengan masuknya agenda pemeriksaan saksi, Organisasi BPPKB Banten khusunya DPC Kota Tangerang menunggu bagaimana kepolisian mengurai fakta dari perkara tersebut secara objektif hingga memperoleh titik terang berdasarkan hukum yang berlaku.