Sukabumi | antarwaktu.com – Pemilu 2024 berpeluang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Menanggapi wacana proporsional tertutup, H. UJANG FAHPULWATON Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil Jabar 5 ( Kab & Kota Sukabumi )”KITA MENANTI PUTUSAN MK”Ungkapnya saat dihubungi media Antarwaktu. com, pada,Minggu,( 19/02/2023).
H. Ujang Fahpulwaton menegaskan, wacana untuk kembali ke pemilu sistem proporsional tertutup adalah kemunduran berdemokrasi. Hal tersebut hanya ekspresi kemalasan berpikir untuk membangun kemajuan dalam kehidupan politik.
Ujang Fahfulwaton,yang akrab di sapa Kang UF iuga menyatakan ,sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
Kami juga mengingatkan, jika kita menggugat oligarki maka sistem pemilu tertutup justru representasi dari hal tersebut”,katanya
Diketahui, sistem proporsional tertutup pernah diberlakukan di Indonesia sebelum Pemilu 2004. Dengan sistem ini, nantinya masyarakat hanya memilih partai politik yang berkontestasi dalam pemilu tanpa mengetahui siapa anggota legislatif yang akan mengisi kursi parlemen. Hal ini dinilai kurang demokratis karena calon legislatif tidak langsung dipilih oleh rakyat.
Meski begitu, lanjut dia,beberapa Pengamat Politik mengatakan, penggunaan sistem proporsional tertutup mampu menekan politik uang yang sudah menjadi budaya di politik Indonesia.Proporsional terbuka hasil judisial review di MK tahun 2008, putusan MK Sipatnya final dan mengikat bukan seperti putusan MA atau Peradilan tinggi lain nya .
Dan Kalau MK memutuskan Proporsional tertutup akan menjadi pijakan hukum kedepan bagi putusan MK bisa di gugat lagi dan ini menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia.Sehingga ini menjadi kemunduran Demokrasi”,pungkas H. UJANG FAHPULWATON Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil Jabar 5 (Kab & Kota Sukabumi).
(TS)