Kab. Bekasi | antarwaktu.com – Delapan wanita malam berprofesi sebagai pemandu lagu terjaring razia cipta kondisi petugas gabungan di salah satu cafe, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (27/3/2023).
“Ada delapan orang (wanita) terjaring saat operasi,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Senin (27/3).
dari delapan wanita pemandu lagu itu yang terjaring razia, dijelaskan Josman, mereka negatif menggunakan narkoba.
Dikatakan Josman, giat operasi cipta kondisi merupakan respon dari adanya peraturan oleh Polda Metro Jaya hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar cafe-cafe tidak boleh buka selama Bulan Ramadhan,
Dari razia tersebut, pihaknya bahkan banyak menemukan sejumlah minuman keras (miras) didalam cafe Angkringan tersebut.
“Miras yang kami temukan berjumlah lima botol,” kata Josman.
Bersama unsur dan gabungan Koramil setempat, pihaknya akan melakukan pemantauan terus terhadap cafe-cafe yang masih nakal tak mematuhi peraturan selama Ramadan.
“Kami ingatkan terus agar tidak melanggar jam operasional,” tutup Josman.(Yusup)