Tujuh Ribu Bal Pakaian dan Barang-barang Bekas Import Ilegal di Musnahkan

Kab. Bekasi | antarwaktu.com – Tujuh ribu bal pakaian dan juga barang-barang bekas impor ilegal dimusnahkan, pada Selasa 28 Maret 2023.

Diketahui bahwa pemusnahan tersebut di kantor Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC,di Jln Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi.

Dalam pemusnahan ini dihadiri Langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, sebanyak 7 ribu bal pakaian dan barang-barang Bekas impor ilegal yang disita kini mencapai hingga Rp 80 Miliar.

“Dari arahan pak presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin-kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar,” ucap, Zulhas di lokasi, Selasa 28 Maret 2023.

Kata Zulkifli bahwa Pemerintah akan menekan impor pakaian Bekas yang dilarang dan diatur dalam Permendag.
(Yusup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *