Kab. Bekasi | antarwaktu.com – DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Usulan nama tersebut untuk pengganti Dani Ramdan yang berakhir masa menjabat nya sebagai Pj Bupati Bekasi pada bulan Mei ahir 2023 itu dikirim langsung melalui surat No: RT.04/420-DPRD/2023 tertanggal 28 Februari 2023 ke Mendagri, tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hanya surat ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat.
Pengajuan tiga nama itupun yang disebutkan dalam surat berdasarkan rapat pimpinan bersama para ketua fraksi,
yang pertama, Yana Suyatna sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, kedua, Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, selanjutnya yang ketiga, A Koswara selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut itu pun ditandatangani oleh Ketua DPRD kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Wakil Ketua Mohammad Nuh, Wakil Ketua Soleman, dan Wakil Ketua Novy Yasin.
Rahmat Atong pun tidak mengetahui kalau namanya diusulkan sebagai Pj Bupati Bekasi. “Saya nggak tahu ya, yang lebih jelas yang mengusulkan. Sebab tidak ada diskusi sama saya. Tiba tiba ada surat tersebut muncul,” ungkap Rahmat, Selasa (14/3).
Sementara, Yana Suyatna mengungkapkan, diri nya berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi yang mengusulkan saya sebagai calon Pj Bupati Bekasi.
“Untuk pengusulan tidak ada dari saya ya. Melainkan memang diusulkan. Kalau saya si berterima kasih ya kalau diusulkan. Hanya saja ini kan baru usulan, masih ada proses lainnya,” ucapnya Yana,
Ketua Fraksi Madani DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Nur menjelaskan, dirinya tidak paham ada nya terkait pengusulan nama-nama sebagai calon Pj Bupati Bekasi. Sebab dirinya mengaku sibuk mengurusi partai sebagai Ketua DPC PPP.
“Ya Saya benar tanda tangan. Namun saya tidak paham dalam pembahasan, sebab saya jarang ke kantor dewan. Saat ini sedang banyak kerjaan di lapangan bertemu dengan masyarakat, serta menguatkan organisasi PPP di Kabupaten Bekasi,” ucapnya Cecep.
Kemudy, Ketua Fraksi PKS Uryan Riana menjelaskan, terkait hal tersebut, ia menyarankan agar ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang menjawab prihal usulan surat tersebut.
“Yang tanda tangan kan ketua, Tanya aja ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada gak tanda tangan saya disitu? nggak ada kan,” kata Uryan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan adanya usulan surat yang dilayangkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 28 Februari perihal calon nama Pj Bupati Bekasi.
“Iya benar surat tersebut,” singkatnya.
Namun, saat dimintai dasar pertimbangan usulan surat tersebut, Holik enggan menjawab.”Iya nanti yak, lagi banyak tamu di rumah,” jelasnya.
(Yusup)