Indramayu | antarwaktu.com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu, sekaligus Wakil Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Waka Repdem) DPD Jawa Barat, Carkaya, kembali memenuhi panggilan Kepolisian Resor Indramayu yang ke dua kalinya, Selasa, 14 Maret 2023.
Surat panggilan perihal Wawancara Klarifikasi Perkara, yang ditujukan kepada Carkaya, atas laporan Bupati Indramayu, Nina Agustina, terkait postingan di laman medsos Facebook yang dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemanggilan penyidik Polres terhadap Carkaya mendorong kritik pedas dari sejumlah aktifis dan politisi di Kabupaten Indramayu.
Selain itu reaksi spontan para simpatisan, ditujukan dengan adanya ratusan warga Indramayu yang pada waktu bersamaan berkumpul di depan Polres Indramayu, guna memberikan dukungan moril terhadap Carkaya sekaligus mengawal proses hukum yang sedanh berjalan di Indramayu tersebut.
Pemerhati Sosial Indramayu, Sayid Muchlisin, mengatakan, UU ITE disinyalir sebagai alat bagi pemerintah guna melakukan pembungkaman terhadap kritik publik, salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Indramayu, dimana Bupati Indramayu, Nina Agustina melaporkan Carkaya, atas postingan di laman medsos yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemkab Indramayu.
“Kami sangat menyesalkan langkah yang dilakukan Bupati Indramayu dengan melaporkan Carkaya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sayid mengatakan, apa yang terjadi hari ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang dialami temen-temen aktifis, kemudian ketika ngomongin transaksi sebagaimana UU ITE, dalam hal ini harus ada komitmen person by person, sedang jika berbicara kritik mengkritik itu menurutnya bukan sebuah transaksi, namun kenyataannya pemerintah menggunakan APH nya melakukan upaya pembungkaman dengan dalih pelanggaran UU ITE.
“Ketika ngomongin kritik, ngomongin saran terhadap pemerintah atas kinerja yang kurang baik, saya pikir bukan merupakan sebuah transaksi, karena tidak ada kedua belah pihak yang bersepakat untuk melakukan sebuah transaksi,” terangnya.
Ditempat yang sama, salah satu Aktifis Indramayu, Cemplon, mengungkapkan, Carkaya adalah kawan sesama aktifis sehingga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada hari ini, karena apa yang dilakukannya hanya sebatas melakukan kritik untuk mengingatkan sekaligus teguran terhadap kinerja pemerintah, namun jika apa yang dilakukan tersebut ditanggapi dengan pelaporan kepada supremasi hukum, maka ini sudah merupakan langkah kriminalisasi aktifis yang dilakukan pemerintah. Dan berharap proses ini tidak berkelanjutan, cukup permasalahan ini terjadi saat ini saja tidak tidak terulang pada waktu berikutnya.
“Ini adalah upaya pembungkaman oleh pemerintah terhadap kawan-kawan aktifis,” ungkapnya.
Sementara, salah seorang Warga Indramayu, Hatta, menambahkan, sebagai warga Indramayu dan juga sesama aktifis dan juga pemerhati, turut prihatin adanya panggilan kepada Carkaya dan ini yang kedua kalinya Carkaya hadir di Polres Indramayu guna memenuhi panggilan tersebut, dimana Carkaya dianggap melanggar undang-undang ITE, padahal apa yang dilakukannya merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan hak politik, hak demokrasi dan juga hak suaranya, apalagi Carkaya sendiri bagian dari partai pengusung yang turut mensukseskan terpilihnya Hj. Nina Agustina selaku Bupati Indramayu, dengan harapan adanya perubahan bagi Indramayu agar menjadi lebih baik, namun faktanya seperti yang terjadi pada hari ini adalah preseden buruk bagi Kabupaten Indramayu.
“Kami berharap kepada Polres Indramayu untuk menghentikan kasus ini dan kepada Bupati Indramayu agar mencabut laporannya, jika tidak maka akan ada unjuk rasa besar-besaran,” tandasnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Indramayu tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Kantor Bupati Indramayu, pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022, yang dilaporkan oleh Hj. Nina Agustina.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Nina Agustina resmi melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu melalui nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.
Melalui Kuasa Hukum Bupati Indramayu Nina Agustina, Toni RM, menyebutkan terlapor atas nama Carkaya adalah warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Carkaya.
“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media, Sabtu 4 Maret 2023.
Dia melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tujuan dilaporkan ke polisi ini agar Carkaya bisa membuktikan di kepolisian mengenai apa yang sudah ia tuduhkan kepada klien saya di Facebook. Katanya, penguasa memberikan sembako dari APBD untuk rakyat bergambarkan fotonya yang dipercantik seolah-olah dermawan yang murah hati, sedangkan paket proyek diberikan untuk koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente,” ungkap Toni.
Menurut Toni, siapapun orangnya yang dituduh melakukan tindakan tercela padahal orang yang dituduh itu tidak melakukannya, apalagi disiarkan di media sosial serta ingin diketahui khalayak umum, kliennya tidak terima.
“Jangankan bupati, orang biasa pun kalau dituduh atau difitnah pasti tidak terima. Makanya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jika akun FB Suryadi Carkaya bisa membuktikan tuduhan kepada kliennya, maka ia menganggapnya bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun sebaliknya, jika tuduhan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan, pihaknya menuntut secara hukum akun Suryadi Carkaya diduga melakukan fitnah, penghinaan atau mencemarkan nama baik kliennya.
”Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya berarti itu fitnah, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.
Toni menyampaikan, proses hukum yang kini sedang berjalan agar kliennya mendapat kepastian hukum terkait cuitan akun FB Suryadi Carkaya tersebut. Apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
Sebab menurutnya, postingan-postingan akun FB Suryadi Carkaya di media sosial itu mengandung kalimat yang tidak pantas serta ditujukan kepada kliennya.
“Makanya dengan dilaporkan ini agar membuktikan tuduhannya, jangan menyerang kehormatan klien saya terus-menerus di media sosial,” pungkas Toni.
(Toyib Indramayu)