Bekasi | antarwaktu.com – Aksi bejad yang dilakukan oleh tersangka AT (45) adalah seorang ayah tiri tega setubuhi anak sambungnya hingga hamil, AM (18) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perbuatan bejad itu yang dilakukan oleh AT berkali-kali, menurut pengakuannya, korban sempat di iming-iming oleh Tersangka dengan dijanjikan akan di belikan Handphone hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.
“Ya nafsu pak, saya melakukan hubungan badan saat malam hari, pada saat istri saya lagi belanja ke pasar,” kata AT kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (05/04/2023).
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, polisi berhasil mengungkap setelah warga melapor, berawal pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB telah lahir seorang bayi laki-laki dari rahim korban di kamar mandi.
“Terungkap saat korban melahirkan di kamar mandi rumah kontrakan kemudian korban memanggil orang tuanya dan datanglah pelaku menemui korban di kamar mandi dan melihat bayi laki laki tersebut dalam keadaan menangis,” ucap Twedi.
Ia menyebut, karena tersangka panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar, lanjut Twedi, tiba-tiba tersangka langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian memukul sebanyak 4-5 kali.
Pelaku memukul dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi, lalu si bayi tersebut di letakkan dekat ember oleh Tersangka dan ditutup menggunakan kain, kemudian korban dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku,” jelas Twedi.
“Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia hasil kemudian persetubahannya di makamkan dengan tersangka. Dan tersangka pun mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya sendiri hasil persetubuhannya dengan korban selama 1 tahun yang lalu,”
Pasal yang diterapkan kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun
Lalu kemudian, persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.(Yusup)