Asahan | antarwaktu.com – Terkait maraknya pemberitaan tentang oknum Jaksa Kejari Kabupaten Batu Bara berinisial EKT di berbagai platform baik di Medsos dan Media online atas dugaan Pemerasan kasus Narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) Irianto SH.MH didampingi Kasi Penkum Yos A. Tarigan Minggu 14 Mei 2023 telah melakukan konprensi Pers menyampaikan bahwa Jaksa inisial EKT sudah diperiksa dibidang pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejatisu telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum Jaksa tersebut telah dibebas dari jabatan Jaksa untuk sementara waktu.
- Dari hasil pemeriksaan Jumat tgl.12 Mei 2023 Jaksa EKT telah diserahkan kebidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor surat Perintah Nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 Tgl 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
- Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin Tgl.15 Mei 2023 akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Kejatisu mengatakan bahwa apabila nanti dalam pemeriksaan memang benar terbukti, maka oknum Jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Untuk saat ini Oknum Jaksa EKT sudah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan Fungsional oleh pengawasan.
Dalam setiap kesempatan kita selalu ingatkan jajaran agar bekerja secara Profesional, berintegritas serta tetap menjaga nama baik Institusi, baik dalam kunjungan kerja, sesuai dengan arahan Jaksa Agung dan pengarahan secara ZOOM, apabila ada Jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas, katanya.
Budi Arjuna Sitorus. SH Ketua Harian DPP LIMK membidangi Hukum dan HAM Senin 15 Mei 2023 ketika dimintai tanggapannya atas kasus tersebut sangat menyayangkan prilaku seorang oknum Jaksa dengan beraninya menyalah gunakan wewenang dan Jabatannya demi untuk kepentingan Pribadinya
Kami dari Lembaga sangat mendukung dan mengepresiasi Kejatisu yang telah mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut.
Ditempat terpisah hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD KWIP (Komite Wartawan Indonesia Perjuangan) Provinsi Sumatera Utara Fahri Andi Harahap. SH, memaparkan kalau memang benar itu terjadi itu sama sekali telah mempermalukan Institusi Kejaksaan dimana saat ini masyarakat sangat membutuhkan keadilan, sebab Hukum itu adalah Panglima.
Atas kejadian tersebut kami dari KWIP meminta dengan tegas kepada Kejagung dan Kejatisu untuk menghukum seberat-beratnya oknum Jaksa tersebut, demikian ungkapnya. (BBB)