Harapan Warga Sebaung Membongkar Warung Diduga Mesum Berkedok Karaoke Akankah Terwujud?

Probolinggo | antarwaktu.com- Menanggapi laporan warga desa sebaung yang mengirimkan surat petisi seperti telah diberitakan tanggal 19 mei 2023 kemarin https://antarwaktu.com/2023/05/gerakan-moral-dan-budaya-warga-desa-sebaung-mengadu-ke-camat-baru-gending/.

Pagi ini Senin, 22/05/2023, dari balai kecamatan Gending kabupaten Probolinggo, Camat Widodo HS, mengambil langkah langkah dengan memerintahkan Kasi Tantrib Yudi Catur E.P. untuk mencari data dan informasi terkait kebenaran laporan warga tersebut ke kepala desa Sebaung dan kapolsek Gending.

“Saya masih mau mendalami masalah ini, masih mau konsultasi dengan kepala desa begitu juga dengan Muspika dalam hal ini dengan bapak Kapolsek, biasalah kalau untuk masalah seperti itu pasti akan ada penyangkalan penyanggahan dari pihak yang diperkarakan” jelas Widodo HS saat diwawancarai media antarwaktu.com

“Nanti saya akan berkoordinasi dengan Kapolsek Gending agar menugaskan Kanit intelnya untuk menyelidiki, dan jika Kanit intelnya menguatkan dugaan itu maka akan kami akan mengambil langkah yang kongkrit dari peringatan sampai kepada penertiban” lanjut Widodo HS Camat Gending menjelaskan.

Ditempat terpisah Kapolsek Gending Iptu Ludi Triono menyampaikan “Kalau kita tarik ulur ke belakang ya sekitar bulan desember 2022 pemilik warung tersebut sudah kita mediasi dengan kepala desa Sebaung, dan sudah dibuatkan pernyataan waktu itu karena masyarakat gaduh disebabkan tempat tersebut menyediakan PSK dan minuman keras disitu” jelas Iptu Ludi Triono.

“Sekitar bulan maret 2023 ternyata tempat itu telah beralih dan ganti orang namanya siapa saya sendiri belum tahu dan belum saya panggil ke polsek Gending, jika ada pengaduan warga kalau tempat tersebut beroperasi lagi dengan kegiatan yang sama, kami akan mendalami dan menyelidiki lagi sehingga dapat kami tentukan langkah langkah apa yang akan kita ambil, perihal pembongkaran lokasi pihak desa menyampaikan juga kepada kami tidak bisa mengekskusi, karena tanah itu milik instansi lain” pungkas Iptu Ludi Triono.(wpr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *