Kades Asembagus Kooperatif Penuhi Panggilan Inspektorat

Probolinggo | antarwaktu.com – Secara umum, pengertian kooperatif adalah suatu kegiatan di mana tiap individu dapat bekerja sama dalam suatu hal untuk mencapai tujuan tertentu, kerjasama dalam bidang apapun termasuk hukum.

Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Ali Ibang Fansuri SE. Selasa, 30/5/2023.

Ali Ibang Fansuri datang tepat waktu untuk memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Probolinggo terkait pengaduan perangkat desanya.

Kedatangan Ibang Fansuri di kantor Inspektorat Probolinggo ini juga didampingi sekretaris desa beserta semua perangkat desa termasuk tokoh masyarakat yang secara sukarela datang ke kantor inspektorat untuk mengklarifikasi tudingan salah satu perangkat desa Asembagus yaitu Widodit.

Menurut kepala desa Asembagus kecamatan Kraksaan, Ali Ibang Fanzuri saat diwawancarai wartawan di kantor inspektorat mengatakan bahwa, selain tidak masuk ke kantor desa lebih setahun, Widodit juga sempat bermasalah dengan tanah kas desa (TKD).

“Kedatangan Kami selaku kepala desa beserta perangkat desa datang ke kantor inspektorat adalah untuk mengklarifikasi terkait tuntuttan dan pengaduan dari saudara Widodit” ujar kades Asembagus Kraksaan, Ali Ibang Fanzuri.

“Saya dan kita sebagai Pemerintah Desa Asembagus yang berfungsi sebagai penyelamat aset desa diadukan menyerobot tanah pancen daripada saudara widodit” lanjutnya.

“Cuman permasalannya untuk TKD (Tanah Kas Desa/red) dari pemerintah desa itu sekarang sudah ada perkadesnya untuk sewa itu sebesar 5 juta untuk 1 hektare pertahun, dan pak widodit selama 2 tahun tidak pernah membayar” jelasnya.

Lebih lanjut kata Ibang “Yang kedua terkait penggarap Tanah Kas Desa itu bulan saudara Widodit sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak ketiga, yang diduga nominalnya sampai dengan 50 juta”.

Sekretaris Desa Asembagus Kraksaan, Rafi’i tak luput pula untuk diwawancarai media menyatakan ”Memang benar yang disampaikan, Widodit tidak membayar sewa tanah kas desa dan dia sudah setahun lebih tidak ngantor,” ujar Rafi’i kepada sejumlah wartawan.

Kami tim media sempat mengkonfirmasi kepada Qomar selaku Auditoring Inspiktorat Kabupaten Probolinggo menyampaikan ”iya mas, saya selaku auditor terkait dengan pemanggilan kami kedua belah pihak, kemarin saudara widodit dan hari ini saudara Ibang Fansuri” ucapnya

“Dan untuk masalah hasilnya masih dalam pembahasan dan nanti dari pimpinan akan menyampaikan” ucapnya.

Dilain sisi para simpatisan dan tokoh masyarakat dari desa Asembagus yang ikut mendampingi kehadiran Kades Asembagus di kantor inspektorat, mengungkapkan “Kades Ibang itu kalau dilaporkan merupakan kesalahan besar, kita ini bicara kenyataan, jadi pelaporan Widodit itu tidak benar, andai kami nanti di minta sebagai saksi, maka kami-kami ini sebagai masyarakat akan selalu siap sedia dan sukarela” ujar saiful bersemangat di halaman inspektorat Kabupaten Probolinggo. (wpr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *