Probolinggo | antarwaktu.com – Kepala desa krobungan kecamatan krucil kabupaten Probolinggo berinisial ,S , ditahan di rumah tahanan di Polresta Banjarmasin selama 20 hari terhitung tgl 20/5/2023 sampai tgl 8/6/2023 , atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Kepala desa berinisial ,S, ditahan atas laporan kasus penipuan dengan NO : LP/B/73/11/2023/SPKT / Polresta Banjarmasin / Polda Kalimantan Selatan tgl 17 Pebruari 2023 , dan surat perintah penahanan NO: SP , Han /71/5/2023 / Reskrim, serta surat penetapan tersangka NO: S ,Tap /33/5/2023/ Reskrim tgl 19/5/2023.
Sampai hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa krobungan kecamatan krucil periode 2022 sampai 2027, di kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim kepolisian Resort kota Banjarmasin komisaris polisi Thomas Afrian, SH, Sik, MH, membenarkan adanya kepala desa krobungan berinisial ,S, ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup,
Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka perlu dibuatkan surat perintah penahanan,
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ,” pungkasnya .
Sementara itu camat krucil Febri di konfirmasi media ini melalui sambungan sellulernya, bahwa dirinya kaget dan tidak mengetahui atau tidak mendengar kabar kalau kepala desa krobungan berinisial ,S, ada permasalahan dengan pihak kepolisian Resort kota Banjarmasin Kalimantan Selatan,
Sepengetahuan saya kepala desa tersebut hanya berurusan dengan polres Probolinggo terkait laporan porno grafi , yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan ,” ucapnya .(wpr)