Asahan | antarwaktu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diruang Cakra 16 Mei 2023 secara Virtual menuntut mati terdakwa atas perkara pelaku perantara jual beli Ganja seberat 1,3 Ton, inisial Mawardi (23 Tahun) Warga Dusun Umah Kong Desa Tempelan Kecamatan Terbangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalomb Tatar P Hutajulu, dimana JPU mengatakan bahwa terdakwa dinilai sudah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika.
Yakni bahwa seseorang dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) Narkotika Golongan q Jenis Ganja seberat 1,3 Ton.
Dimana dalam hal ini JPU selaku penuntut Umum yang menangani perkara tersebut menilai bahwa yang memberatkan terdakwa karena tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam persidangan tersebut Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan dalam menjawab pertanyaan Hakim atas tuntutan Jaksa tersebut.
Budi Arjuna Sitorus.SH. Ketua Harian DPP LIMK (Lembaga Independen Mencari Keadilan) yang membidangi Hukum dan HAM ketika diminta tanggapannya oleh kru kami 17 Mei 2023, atas tuntuta Jaksa tersebut mengatakan bahwa apa yang telah dituntut Jaksa tersebut kepada terdakwa sudah sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Nanti kita akan lihat hasil keputusan Hakim, apakah sependapat dengan tuntutan jaksa tentunya disini Hakim akan membuat sebuah keputusan secara bijak serta penuh dengan pertimbangan.
Kalau saya ditanya apakah tuntutan Jaksa tersebut sepakat, secara tegas saya katakan sangat setuju atas tuntutan tersebut demikian ungkapnya.
Ditempat terpisah kru kami juga meminta tanggapan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara KWIP ” Komite Wartawan Indonesia Perjuangan ” Fahri Andi Harahap.SH. kepada kami memaparkan yang mana bahwa tuntutan Jaksa tersebut menurut hemat saya sudah tepat yang di berikan kepada terdakwa.
Namun dalam kesempatan ini saya menyampaikan yang mana bahwa masalah peredaran Narkotika ini bukan lagi menjadi rahasia umum, namun yang kita lihat saat ini yang menjadi korban adalah para Kurir atau Pengguna, akan tetapi penyuplai barang tersebut seperti Bandar tetap bisa lolos, maka dari itu dengan ini kami dari KWIP Sumatera Utara meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) baik Di Kepolisian maupun BNN haruslah mampu menangkap para bandar barang haram tersebut.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, berbicara masalah Narkotika kenapa sangat sulit untuk dibumi hanguskan….? Sebab mereka-mereka itu telah terorganisir dalam jaringan Mafia.
Disini kita meminta keseriusan APH dalam memberantas Narkotika tersebut, sudah berapa banyak generasi muda kita dihancurkan dan telah terjerumus dalam lingkaran tersebut.
Sebab sama-sama kita ketahui berbicara masalah Narkotika tersebut sudah merambah kepelosok-pelosok Desa.
Dan oleh sebab itu disini juga tak kalah pentingnya peran serta masyarakat untuk membantu APH memerangi Narkotika tersebut, ungkapnya.
(BBB)