Kuwu H, Komarudin Berikan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Indramayu | antarwaktu.com – Musyawarah Desa adalah suatu proses konsultasi dan pengambilan keputusan bersama, di tingkat desa, yang melibatkan seluruh anggota masyarakat setempat.

Musyawarah desa bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa, secara bersama-sama, dengan cara membahas dan mencari solusi terbaik, melalui konsultasi dan diskusi yang dilakukan secara terbuka dan demokratis.

Menurut Kuwu Desa Sidadadi H, Komarudin, mengatakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa, dapat di musyawarahkan pada semua anggota masyarakat setempat, supaya dapat, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Jum’at 19/5/2023 Di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu warga masyarakat menyampaikan aspirasi dan bermusyawarah di desa yang di pimpin langsung oleh Kuwu H, Komarudin dalam rangka menyelesaikan persoalan yang terjadi pada masyarakat terkait garapan sawah pangonan.

Masing-masing tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi dalam bermusyawarah untuk proses mencapai mufakat, yang di saksikan oleh Anggota Koramil Kecamatan Haurgeulis dan Anggota Kapolsek Haurgeulis.
merupakan salah satu cara untuk mewujudkan partisipasi pada masyarakat dalam mewujudkan mencapai mufakat, serta untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat setempat.
maka para anggota masyarakat akan memutuskan langkah-langkah yang harus diambil sebagai solusi atas masalah yang dihadapi.

selanjutnya adalah pelaksanaan keputusan yang telah diambil, serta evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan tersebut untuk mengetahui bahwa telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan, Tutupnya.
(Toyib Indramayu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *