DPMD Atas Arahan Kejaksaan, Pendampingan Hukum Desa Ditunda Dulu Dan Adapun Yang Sudah Merealisasikan Itu Jelas Salah, Simak Penjelasannya

Sukabumi | antarwaktu.com – FPII Sukabumi Raya Menggelar Pertemuan Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait pembahasan program pendampingan Hukum Masyarakat miskin terkait Bantuan Hukum sebagai dasar hukum penyelenggaraan program ‘Bantuan Hukum’ gratis bagi masyarakat atau kelompok masyarakat miskin yang di anggarankan oleh dana desa, Pertemuan tersebut berlangsung di Wilyah kecamatan, Gunung Guruh, Sukabumi,Jum’at (9/6/2023).

Dari hasil pertemuan tersebut Pihak DPMD dan sesuai hasil dari pembahasan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi Menunda program pendampingan hukum tersebut.

Sekdis DPMD Kabupaten Sukabumi,Nuryamin Dalam Pertemuan tersebut menyampaikan bahwa media itu adalah mitra pemerintah daerah dalam hal kontrol sosial, dalam pembangunan dan pelaksanaan publik.

Kemudian informasi pelaksanaan pembangunan di publikasikan kepada masyarakat, hal itu diatur kemendagri No. 73 tahun 2020, dan disitu ada 4 lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelola ke uangan diantaranya, Pertama Inspektorat, Kedua Pemerintah kecamatan sebagai kewenangan kepala daerah bupati kepada camat, Ketiga BPD (Badan Pemberdayaan Daerah) yang ke empat masyarakat.

Lembaga itu yang berhak pengawasan terhadap pengelolaan uang daerah, yang diatur dalam permendagri No. 73 tahun 2020, masyarakat di dalamnya ada rekan – rekan media.

Sementara pembangunan dari pemerintah itu agar tepat sasaran dan tujuannya sama ingin melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan semua terarah sesuai SPJ.

Selanjutnya Sekdis, kami berterima kasih atas masukan input terhadap indikasi-indikasi penyalah gunaan anggaran, secara terkait pendamping hukum yang kami ketahui bahwa dari obrolan misalnya kepala desa dengan kasus hukum.

Selanjutnya, Hal tersebut dikatakan pihak DPMD terkait teknis pendamping hukum itu yang di ungkap secara formal, pada saat itu kita sesuai kewenangannya dari hasil koordinasi dengan Kabag Hukum dicarikan data referensi buku rekeningnya dan sudah ada di temukan.

“Hari ini pun serta merta muncul APDESI anggarannya kalou tidak ada kode rekeningnya, bantuan hukum pemdes dan masyarakat miskin, terkait penganggarannya secara teknis kewenangan yaitu dari desa,” sambung Sekdis DPMD.

Karena proses APDESI itu melalui tahap musdes, apakah ini di perlukan ga di musdes diantaranya Pemerintah Desa/BPBD dan LKD masyarakat.

”Mungkin 380 Desa dan hari ini kita blum cek data dari bidang pemdes dan beberapa desa yang sudah menganggarkan juga berapa desa yang sudah di realisasi,” terangnya.

Terkait teknis prosedur pendamping hukum seperti apa maka dari itu kami berkoordinasi dengan Kebag Hukum, waktu itu diarahkan dan dihubungkan untuk bertemu.

Sehingga sampai ini blum ada informasi baik dari APDESI maupun dari parade, hari ini faktanya ada info dari media teryata ada 7 atau 44 yang sudah realisasi.

Informasi dari desa dan kami ijin juga ke APDESI apakah sudah ada agreement dengan salah satu lembaga bantuan hukum atau LBH manapun.

“Dari detik ini yang beredar kelapangan yaitu MP atas nama lembaga bantuan hukum yang di bawa MP door to door ke desa – desa sedangkan saya tidak ketemu dengan MP, maka dari itu ada indikasi CASHBACK DPMD tidak menerima sepeserpun,” katanya.

Berdasarkan informasi dari media bahwa sudah ada yang realisasi hal itu pun kami kaget, Agreement nya juga blum. Ada pun stamen dari ketua APDESI itu untuk individu Desa, selain itu di datangi secara door to door hari ini pun kita menekankan bagi yang lain.
(TS/Smi)

Sumber: TIM FPII Korwil Sukabumi raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *