Probolinggo | antarwaktu.com – Ditahun 2020 silam Di desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Lumajang Probolinggo, diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengembangkan Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Namun sayangnya kepala desa Bulurejo diduga mengambil kesempatan itu untuk memperkaya diri sehingga masyarakat banyak yang mengeluh dan merasa dirugikan.
Di tahun 2020 berita tersebut sudah terangkat bahkan viral di media sosial terkait dugaan pungli oleh Kepala Desa Bulurejo Rohman Adi yang saat ini masih menjabat 2020 s/d 2026 akan tetapi berjalan waktu kasus dugaan pungli tersebut seakan hilang ditelan angin.
Dugaan Pungli tersebut disampaikan, Anton Susanto Warga Desa Bulurejo Rt 11 Rw 05 pada awak media, Selasa (4/2/2020) yang lalu, Anton menceritakan “Awalnya Kepala Desa datang ke rumah saya menawarkan adanya program sertifikasi tanah, Kades memberi tahu jika program PTSL itu lima hari lagi waktunya habis” ujar Anton.
“Akhirnya saya bersedia mengurus sertifikat itu melalui Kepala Desa Bulurejo Rohman Adi dengan biaya Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk 7 petak lahan milik saya dan keluarga” lanjut anton susanto waktu itu.
Didesa Bulurejo pada hari Jumat, 02-06-2023 salah satu warga bulurejo inisial (M) yang juga mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada tim media juga menyampaikan telah mendaftarkan sepuluh (10) bidang tanahnya, akan tetapi yang dua masih belum diterima dikarenakan biaya belum ada, sedangkan yang delapan (8) itu sudah lunas bahkan Surat Hak Miliknya (SHM) sudah diterima dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Saya mengeluarkan biaya itu sebesar Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbidang, jadi total yang saya bayar sebesar Rp. 12.000.000.00. (dua belas juta rupiah) saja karena yang dua (2) belum punya biaya jadi saya gak bisa mengambil sertifikat hak milik (SHM) nya mas” jelas M kepada awak media.
Atas perbuatan yang mereka lakukan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (wpr)