Cianjur | antarwaktu.com – Oknum Kepala Desa (Kades) beserta sejumlah Aparatur Desa Sukamanah Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur Jawa Barat, diduga telah berani memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga melibatkan Camat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) entah kemana.
Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diman SPJ dan pelaksanaan APBDes tidak dapat dipisahkan, karena SPJ dibuat berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan APBDes, namun tidak mustahil selalu ada saja penyimpangan.
Seperti sebelumnya telah viral di berbagai portal media online terkait oknum Kades Sukamanah yang diduga tidak menerapkan Dana Desa pada TA 2022 diantaranya : Dana pengaspalan tahap 3 senilai RP 100.000.000 rupiah, Dana BPKKPD aspirasi senilai Rp 100.000.000 rupiah, Dana Ketahanan Pangan di Tahap 1 Domba senilai Rp 100.000.000 rupiah, dan Tahap 2 Perkebunan senilai Rp 77.000.000 rupiah, serta Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp 84.000.000 rupiah, jumlah keseluruhan Rp 461.000.000 rupiah (Red).
Kendati demikian dalam hal ini, korporasi yang terjadi begitu melekat dalam penyimpangan, dengan adanya pencairan Dana Desa di tahun anggaran 2023 di tahap 1 kurang lebih Rp 400 juta, meskipun sebelumnya di tahun anggaran 2022 Dana Desa diduga tidak dialokasikan sebagaimana mestinya karena tidak nampak pekerjaan sesuai yang telah dirancang, namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah dibuat sempurna seakan anggaran pada Dana Desa 2022 sudah teralokasikan dan diduga ditandatangani pihak-pihak terkait.
Walaupun peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan binwas dalam penyelenggaraan pemdes dan keuangan desa. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu tugas dan kewenangan Camat.
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan keuangan desa ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa. Menurut UU.No.6 Tahun 2014 dan PP.No.43 Tahun 2014 bahwa rancangan Peraturan Desa tentang APB-Desa setelah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi.
Pengawasan Camat terhadap pelaksanaan APB-Desa diperlukan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi, serta mencegah penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan, Camat terhadap pelaksanaan APB-Desa.Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014, pengawasan Camat dilakukan sejak sebelum rancangan APB-Desa ditetapkan yaitu melalui pembinaan, pengarahan, dan evaluasi/penilaian terhadap rancangan APB-Desa.
Tapi semua itu warga berasumsi diluar dugaan, dengan fungsi Camat, malah pihak kecamatan terkait adanya dugaan penyimpangan seakan korporasi sudah dibangun kokoh dan dianggap berlalu, dengan adanya SPJ 2022 yang telah dibuat tanpa pelaksanaan seakan jabang bayi dalam proses kandungan akan tetapi akta kelahiran sudah terbit.
Terkait permasalahan tersebut Yadi Supriyadi sekilas menjelaskan melalui pesan Watshapp kepada media antarwaktu.com saat dikonfirmasi.”memang itu sudah menjadi temuan kami tim verifikasi kec.cikadu namun sampai saat ini belum diselesaikan secara keseluruhan oleh pihak pemerintah desa sukamanah, sehingga kami berkoordinasi serta melaporkan hal tsb kepada pihak berwajib (Polsek Cibinong) dan sedang dalam proses”, Ujar Yadi Mantan Camat Cikadu pada saat menjabat Selasa (25/7/22).
Namun setelah ditanyakan kaitan SPJ 2022 yang telah terbit dan sejauh Pengawasan nya, Yadi Supriyadi Mantan Camat Cikadu itu, tidak menjawab, dan ditelpon pun tidak mau diangkatnya.
Terpisah disampaikan oleh Ayi selaku Kasi Trantib Kecamatan Cikadu, terkait pengawasan dan perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada penerapan Dana Desa 2022, dirinya telah membuat pernyataan kesanggupan Kades Sukamanah di bulan Juni 2022.
“Walaupun secara administrasi sudah selesai non tekhnis nya mudah-mudahan kepala desa ker siap untuk menyelesaikan pekerjaan jadi untuk saat ini saya meminta agar pihak perangkat desa dan kepala desa nya mengerjakan fisik dan pekerjaan ketahanan pangan nya supaya jangan dieksphose keatas lagi, saya meminta saat ini sebelum dia diangkat kelebih lanjut lagi kita istilahnya anggap bukan kekeluargaan saya kasih teloransi lah untuk secara pribadi tapi belum konfirmasi ke pimpinan mudah-mudahan dia dengan adanya di media seperti ini dia cepet-cepet menindaklanjuti pekerjaan nya dan berharap kecamatan Cikadu tidak terekphose ke kabupaten lebih lanjut”, ungkap Ayi.
Ayi berharap tahap dua dan tahap tiga agar menyelesaikan pekerjaan nya termasuk pekerjaan PKKPD, karena Kades Sukamanah telah dikasih spare waktu sampai 31 Juli 2023.
“Berkaitan dengan SPJ 2022 itu jatuhnya di bulan Desember itu sudah harus selesai dan waktu itu udah diselesaikan secara administrasi tapi secara tekhnis pekerjaan belum selesai yah, akhirnya untuk membuat APBDes tahun 2023 saya tangguhkan yang 2022 karena belum ditandatangani saya taro dirumdin”, jelas Ayi.
Namun demikian kepercayaan warga masyarakat terkait SPJ tahun 2022 telah dibuat oleh Desa Sukamanah secara tidak langsung memalsukan administrasi Negara karena pekerjaan belum selesai, dan yang menjadi pertanyaan warga masyarakat Desa Sukamanah, Dana Desa tahun 2023 bisa cair dan itupun belum ada tanda-tanda pengerjaan “salah siapa dan dosa siapa” katanya.
Diketahui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(Red)