Gratis, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Probolinggo | antarwaktu.com – Posbakumadin Probolinggo bekerjasama dengan Posbakumadin yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham daerah tapal kuda jawa timur antara lain dari Posbakumadin Probolinggo, Sampang, Pamekasan dan Sumenep melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, bertema BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI ANGGOTA MASYARAKAT TERMARGINAL. Acara ini berlangsung di Balai Desa Wonokerso kecamatan Sumber kabupaten Probolinggo. Jum’at, 28/07/23.

Hadir di lokasi Haris Nasirudin S.H.,M.H.,Mkn Kabid Hukum Kemenkumham Jawa Timur, Eko Arif Penyuluh Hukum Kemenkumham Jatim, Ervina Wjayati S.H ketua Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya Sugiarti S.H.,M.H pembina Posbakumadin Probolinggo, Ketua Posbakumadin Sampang, Ketua Posbakumadin Pamekasan, Posbakumadin Sumenep, H. Samiran SH dari Ketua Posbakumadin Kraksaan Probolingo dan Karwoto Kepala Desa Wonokerso serta sekitar 100 warga desa Wonokerso.

Haris N Kabid Hukum Kemenkumham Jawa Timur menyosialisasikan tentang bagian-bagian dari pelaksana hukum dalam dunia peradilan, semua dijelaskan secara terperinci dengan harapan masyarakat sadar dan paham tentang hukum hingga terwujudnya desa sadar hukum.

Katanya, “Semua bantuan hukum bagi masyarakat yang termarginal ini adalah gratis, karena sesuai dengan undang undang no. 16 tahun 2011 negara menjamin kepastian hukum yang sama bagi seluruh masyarakat indonesia”, ungkapnya.

Tambahnya lagi, “Di tingkat desa yang tidak pernah terjadi kasus hukum, bisa diajukan sebagai desa sadar hukum, pertama membuat kelompok sadar hukum dengan anggota sekitar 15 orang, kemudian dilakukan pembinaan-pembinaan lebih lanjut”, ungkapnya.

Ervina Wijayati S.H, ketua Posbakumadin Probolinggo turut menyampaikan, “Undang-undang ini menjadi payung bagi masyarakat yang buta hukum dan tidak mampu, sekarang masyarakat dengan mudah bisa memperoleh hak layanan hukum dari negara yang sama”, jelasnya.

Lebih lanjut katanya, “Kami disini hadir atas nama negara, semua masyarakat meskipun dilokasi terpencil diatas gunung seperti disini (Desa Wonokerso/red.), sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu”, jelasnya.

Dipaparkan pula persyaratan permohonan bantuan hukum bagi masyrakat yang tidak mampu dengan ;

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah/kepala desa; atau
  2. Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Program Kartu Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) ; atau
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon.
    Kemudian melalui penetapan Ketua Pengadilan, memerintahkan beban biaya bantuan hukum kepada DIPA Pengadilan dan hasilnya Pemohon mendapatkan bantuan hukum.

Selanjutnya acara lebih banyak dibuka dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan hukum. Karwoto Kades Wonokerso mengaku sangat berbahagia karena mendapatkan perhatian pemerintah serta pengetahuan baru tentang hukum.

Katanya, “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami warga desa Wonokerso, kami bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan kami juga bisa tahu bagaimana untuk mendapatkan bantuan hukum”, pungkasnya.

Untuk bantuan hukum sekutar jawa timur khusunya Probolinggo, bisa menghubungi Posbakumadin Probolinggo, alamat ;

  • Pengadilan Negeri Probolinggo (Jl. Dr. Mohammad Saleh No. 26 Kota Probolinggo)
  • Lapas klas II B Probolinggo (Jl. Trunojoyo no. 1 Kota Probolinggo). (wpr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *