Lamongan | antarwaktu.com – Untuk mewujudkan transparansi Pengelolaan Dana Desa (DD) ,Dinas PMD bersama Kejari Lamongan lakukan pemahaman Hukum ( jaksa jaga desa) di Kec Kedungpring .
Acara ini dihadiri oleh Berbagai Pihak termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan M Zamroni serta perwakilan kejaksaan negeri Lamongan Kasi Intel M Fadly Arby dan Kepala Desa Se-kec Kedungpring Kamis (12-10-2023).
Di ungkapkan oleh Zamroni kepala Dinas PMD kegiatan ini sebagai langkah awal kejaksaan Negeri Lamongan dalam mencegah tindakan pidana korupsi untuk penggunaan dana Desa” ungkap Zamroni.
Ia juga menjelaskan tujuannya di lakukan ini untuk mewujudkan Good Govermance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengolahan keuangan desa menjadi yang lebih baik.
Di tekankan oleh Zamroni terkait pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan kejaksaan.
Kerjasama ini menurutnya dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat Desa.
Para kepala Desa dan sekertaris desa agar untuk aktif berkordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan guna mendapatkan sebuah bimbingan dalam pengelolaan dana desa yang baik.
“Buat saudara kepala Desa dan sekertaris Desa saya berharap agar tidak ada keraguan jika ingin berkordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan ,agar selalu mendapatkan bimbingan dan pembinaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lainya” pungkas Zamroni.
Diwaktu yang sama Kasi intelijen kejaksaan Negeri Lamongan M Fadly Arby ,menjelaskan berbagai Pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Dilakukanya Sosialisasi ini mengenai peran Jaksa Garda Desa dalam mencegah tindak pidana korupsi sesuai dengan UU tindak pidana korupsi “jelasny.
Dikatakan oleh Fadly kegiatan ini bertujuan memberikan terkait pemahaman mendalam kepada perangkat desa terutama tentang ketentuan dalam pengelolaan dana desa
Saya berharap melalui pemahaman ini para perangkat desa memahami dan dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan ketaaran hukum juga melaksanakan tugas dan fungsi mereka dalam pemerintah desa dengan integritas dan tranparansi.
“Diharapkan upaya bersama ini dapat mewujudkan pengelolaan dana yang lebih efisien dan jelas kegunaannya pungkas(*)