Lamongan | antarwaktu.com – Upaya untuk memberikan rasa dan kepastian acara legal atas hak milik tanah masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan melalui program PTSL ( Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap )
Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakan penyerahan SHT (Sertifikat Hak Atas Tanah ) pada Minggu (26-11-2023) di Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah dimana SHT yang Berjumlah 982 .
Hadir dalam kegiatan penyerahan SHT (Sertifikat Hak Atas Tanah) Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM,Kapolsek Kalitengah IPTU Kusnan SH,PJ Danramil Kalitengah Pelda Masudi,Kepala Desa Lukrejo ,Dan Masyarakat.
Menyerahkan sertifikat secara simbolis, Kepala Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Sarnawi SE menyampaikan terima kasih atas respon baik BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan terhadap permintaan Desa
dalam mendapatkan legalitas terhadap tanah masyarakat yang dimiliki. Beliau juga berpesan kepada masyarakat untuk benar-benar menjaga baik SHAT yang diterima, hal ini guna keberlangsungan kemanfaatan sertifikat.
“Bapak Ibu semua, kalau sudah dapat sertifikat yang pertama harus diamankan, jangan sampai tidak aman, terkena banjir, kehujanan, dan lain sebagainya. Ini bahaya untuk keberlangsungan sertifikat itu, terlebih sekarang tidak sedikit penipuan, penggerogotan tanah, jadi disimpan yang baik, bila perlu diplastik,” kata Kades Lukrejo.
Pada kesempatan tersebut,Kepala Desa Lukrejo Sarnawi SE juga menjelaskan maksud dari pemberian sertifikat melalui program PTSL ini kepada masyarakat.
Dikatakan beliau bahwa hal ini untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas tanah, selain itu juga untuk memberikan akses kemudahan dalam permodalan.
“Maksud pemerintah memberikan sertifikat ini adalah untuk memberi rasa aman, kepastian untuk panjenengan semua. Melalui sertifikat ini panjenengan semua punya legalitas, nanti diwariskan, dijual, dan sebagainya, ini termasuk legalitas. Selanjutnya, ini juga dimaksudkan untuk pertumbuhan ekonomi agar bisa meningkat, Apa hubungannya? Ini bisa diajukan untuk peminjaman modal, tapi ingat untuk yang bersifat produktif bukan konsumtif,” terang Sarnawi Kepala Desa kelas Tiga ini.
Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH Mm mengungkapkan bahwa dengan adanya program PTSL ini sangat membantu Masyarakat karena dengan nilai yang sangat murah dan tidak sampai satu tahun sudah jadi ,Ungkap Camat
Camat juga mengatakan andaikan mengurus secara mandiri itu Bumi 100 tidak cukup dengan uang 10.juta dan itu membutuhkan waktu yang sangat lama sekali “Kata camat Kalitengah saat acara penyerahan sertifikat .
Lebih lanjut camat juga berpesan agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya ,karena dengan adanya bukti sertifikat itu menjadi legalitas kepemilikan yang sah.
Sementara Tajab salah satu warga desa Lukrejo mengatakan ,terimah kasih pak presiden,pak bupati,pak camat juga pemerintah desa Lukrejo dengan adanya program ini sangat membantu sekali terhadap masyarakat desa ini terlebih saya “katanya.
Tanjab juga mengungkapkan andaikan tidak ada program ini yang jelas untuk mengurus secara mandiri membutuhkan dana yang cukup besar ,disamping waktu yang lama,ini sangat lah membantu sekali pungkasnya(trs)