Kota Depok | antarwaktu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, menerima pengadaan logistik berupa ratusan ribu Segel Pemilu pada Tahap I. Sedangkan penyaluran logistik Pemilu Tahap II akan segera dilangsungkan dalam waktu dekat ini.
“Benar, ratusan ribu Segel Pemilu telah didistribusikan pada awal November 2023. Sementara, logistik lainnya akan dikirimkan pada pekan kedua dan ketiga. Jadi, KPU Depok telah menerima logistik Pemilu Tahun 2024, berupa Segel Pemilu sebanyak 534.909 pada Selasa, 7 November 2023, dan tersimpan di Gudang KPU Kota Depok,” ujar Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kota Depok, Muhammad Nuh Ismanu kepada pewarta, Rabu (8/11/2023), di Kantornya.
Ia menyebutkan, bahwa kebutuhan logistik untuk Pemilu 2024 terdiri atas 27.872 kotak suara, 22.280 bilik suara, 11.140 tinta, 534.909 segel pemilu hingga 144.820 segel plastik.
“Jadi, merupakan bagian dari pengadaan kebutuhan logistik Tahap I di lingkungan KPU Kota Depok untuk Pemilu 2024,” ucap Ismanu.
Ditambahkannya, bahwa pekan ini, KPU Kota Depok akan menerima logistik Pemilu lainnya berupa kotak suara dan bilik suara.
“Jadi, setelah segel pemilu, selanjutnya KPU Kota Depok akan menerima kotak suara dan bilik suara pada minggu kedua atau pekan ini,” tukas Ismanu.
Menurutnya, bahwa KPU Kota Depok juga akan menerima tinta dan segel plastik pada pekan ketiga. Logistik itu akan digunakan sebagai tanda bagi pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan, tinta pemilu dan segel plastik di minggu ketiga bulan November 2023 di Gudang Logistik KPU Kota Depok,” tutur Ismanu.
Ismanu juga memastikan, tidak ada keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024. Sebab, seluruhnya dilakukan sesuai jadwal pada November 2023.
“Artinya, penerimaan logistik tersebut sesuai jadwal yaitu bulan November 2023 yang merupakan hasil pengadaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat kecuali untuk segel plastik yang dilaksanakan oleh KPU Kota Depok,” paparnya.
Ismanu juga menjelaskan, bahwa logistik yang akan dikirimkan itu termasuk dukungan perlengkapan lainnya. Seperti tanda pengenal, karet pengikat suara dan lain-lain serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
“Jadi, dengan pengadaa logisitik Pemilu 2024 itu mengacu pada jenis kebutuhan logistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Sedangkan, tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, dan perubahannya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023,” jelasnya.
Ismanu menambahkan, bahwa KPU Kota Depok tengah melakukan persiapan untuk pengadaan kebutuhan logistik Tahap II seperti melakukan pendataan, perhitungan kebutuhan serta menunggu arahan teknis proses pengadaan.
“Jadi, dengan pengadaan kebutuhan logistik tahap II termasuk surat suara, formulir untuk berita acara dan atau sertifikat, daftar pasangan calon serta perlengkapan pemungutan suara berupa alat untuk mencoblos pilihan,” pungkasnya.
MAUL